BEKASI // MEDIATNI-POLRI.ID/ Jajaran Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110 terkait dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan peredaran rokok tanpa pita cukai di sebuah toko sembako kawasan Perumahan Puri Asri, Jalan Puri Asri Raya, Selang Tengah, Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (20/10/2026).
Laporan tersebut diterima sekitar pukul 03.16 WIB dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan BBM untuk dijual kembali serta penjualan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, personel piket fungsi Polsek Cikarang Barat yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi bersama Perwira Pengendali Iptu Abdul Hakim, Ipda Asep Saepudin, serta personel SPKT dan Unit Reskrim langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 04.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan awal dan meminta keterangan dari pelapor serta sejumlah saksi. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam wadah galon air mineral dan sejumlah rokok bermerek Marlong serta Marbol yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Berdasarkan keterangan awal, laporan bermula ketika pelapor menerima informasi dari dua saksi mengenai dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai di lokasi tersebut.
Setelah melakukan pengecekan, pelapor juga menemukan adanya penyimpanan BBM jenis Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan kembali.
Atas temuan tersebut, masyarakat kemudian menghubungi Layanan Polisi 110 untuk meminta penanganan kepolisian.
Petugas selanjutnya mengamankan seorang penjaga toko berinisial RH bersama barang-barang yang ditemukan di lokasi ke Polsek Cikarang Barat untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian masih mendalami asal-usul BBM, tujuan penyimpanannya, serta dugaan pelanggaran terkait peredaran rokok tanpa pita cukai guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Melalui tindak lanjut pengaduan ini, Polsek Cikarang Barat menegaskan komitmennya dalam merespons laporan masyarakat dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
(*)

Tinggalkan Balasan