BEKASI  // MEDIATNI-POLRI.ID/ Sebagai wujud pelayanan kepolisian yang responsif terhadap pengaduan masyarakat, Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi menindaklanjuti laporan kebakaran sebuah warung makan atau warteg yang diterima melalui Layanan Polisi 110 di Kampung Cabang Lio RT 03/04, Jalan K.H. Fudholi, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/10/2026).

Menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh seorang warga bernama Syaiful Bahri, personel piket fungsi Polsek Cikarang Utara yang dipimpin Iptu Kambon selaku Perwira Pengendali (Padal), bersama petugas SPK, piket Reskrim, dan Bhabinkamtibmas Desa Karang Asih melaksanakan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, peristiwa kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, ketika salah seorang pekerja warung terbangun akibat merasakan suhu panas dan mendapati api telah berkobar di dalam warteg.

Sebelum kejadian, pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, kawasan tersebut mengalami pemadaman aliran listrik. Salah seorang pekerja kemudian menyalakan lilin dan meletakkannya di atas kursi plastik sebagai sumber penerangan sementara.

Setelah membereskan sisa makanan dan perlengkapan berjualan, pekerja tersebut masuk ke kamar sambil menunggu aliran listrik kembali menyala. Namun, yang bersangkutan tertidur hingga akhirnya terbangun dan mengetahui adanya kobaran api di dalam warung.

Menyadari situasi tersebut, pekerja segera keluar dari bangunan dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Mendapatkan informasi melalui Layanan Polisi 110, personel Polsek Cikarang Utara melakukan langkah pelayanan dengan mendatangi lokasi, mengecek kondisi tempat kejadian, serta mengumpulkan keterangan awal guna mengetahui kronologi peristiwa.

Keberadaan lilin yang sebelumnya dinyalakan menjadi salah satu informasi awal yang perlu didalami. Namun, penyebab pasti kebakaran belum dapat disimpulkan dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran, khususnya saat menggunakan lilin sebagai penerangan darurat ketika terjadi pemadaman listrik.

Masyarakat dihimbau agar tidak meletakkan lilin di dekat bahan mudah terbakar, seperti plastik, kain, maupun kertas, serta memastikan seluruh sumber api telah dipadamkan sebelum meninggalkan ruangan atau beristirahat.

Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kepolisian yang cepat, profesional, dan humanis dalam merespons berbagai laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan jiwa dan keamanan lingkungan.

Karena setiap laporan yang masuk merupakan panggilan pengabdian, dan setiap kehadiran polisi adalah bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.

(*)