KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial S (43), RW (45), dan SMF. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 319,38 gram dengan berat kotor, termasuk sabu seberat 306,7 gram yang ditemukan dalam pengembangan kasus.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Ir. H. Juanda, RT 002/RW 001, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial S, berusia 43 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Saat itu, terlapor ditemukan sedang duduk di semak-semak di belakang sebuah warung.

Menurut keterangan kepolisian, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan sejumlah warga. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,5 gram yang disimpan dalam sebuah kaleng kecil merek Milton berwarna hijau.

Polisi juga menyita tiga plastik klip kosong, potongan sedotan hitam, uang tunai Rp1,4 juta, serta satu unit telepon genggam Oppo A58.

Di hadapan saksi, terlapor mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kedua berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, RT 001/RW 001, Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RW, berusia 45 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembelian dan peredaran sabu oleh terlapor di kawasan Telaga Baru.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan terlapor berada di depan sebuah rumah kos di Jalan Dewi Sartika.

Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

Dari kantong celana bagian belakang sebelah kiri, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,18 gram yang dibungkus menggunakan selembar tisu.

Selain sabu, petugas menyita satu unit telepon genggam Tecno Pova 7 Ultra dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang digunakan terlapor.

Berdasarkan keterangan kepolisian, terlapor mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Terlapor beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ketiga menjadi temuan terbesar dalam rangkaian kasus tersebut. Berbekal hasil pemeriksaan terhadap RW yang diamankan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kotim melakukan pengembangan untuk menelusuri asal sabu yang ditemukan.

Kurang dari dua jam setelah penangkapan RW, tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial SMF di sebuah rumah di Jalan Moh. Hatta, RT 045/RW 007, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Menurut IPTU Edi Walujo, hasil pengembangan mengarahkan petugas ke rumah terlapor. Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat kelurahan dan Ketua RT setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah tas berwarna putih yang disembunyikan di bawah kasur kamar terlapor.

Di dalam tas itu terdapat tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 306,7 gram. Sabu tersebut dikemas menggunakan bungkus bertuliskan Chinese Tea.

Selain itu, polisi menyita satu pak plastik klip kecil, uang tunai Rp3,6 juta, serta satu unit telepon genggam Oppo A5 Pro yang ditemukan di lantai kamar.

Di hadapan saksi, terlapor mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga terlapor dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan jumlah dan dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara narkotika.

Untuk kasus pertama, terlapor S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, terlapor RW dan SMF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Khusus dalam perkara dengan barang bukti 306,7 gram sabu, kepolisian menyebut terlapor terancam pidana minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati sesuai ketentuan yang disangkakan.

Seluruh terlapor saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kotim.

Pengungkapan tiga kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepolisian juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
(Tbk)