LAMPUNG UTARA // MEDIATNI-POLRI.ID/ Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (26), yang diduga terlibat dalam peristiwa pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok.

Penindakan dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/23/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 6 Juli 2026.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Minggu (5/7/2026), sekitar pukul 12.30 WIB, di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika pelapor menasihati anaknya agar tidak berpacaran. Perselisihan kemudian terjadi di lingkungan keluarga hingga melibatkan terlapor yang merupakan adik ipar pelapor.

Terlapor disebut sempat menghubungi pelapor dan menantangnya berkelahi. Ketika pelapor kembali ke rumah, keduanya terlibat cekcok. Dalam pertengkaran tersebut, terlapor diduga mengancam pelapor sambil membawa sebilah golok.

Warga sekitar kemudian melerai perselisihan tersebut guna mencegah keributan semakin meluas. Pelapor selanjutnya mendatangi Polsek Bukit Kemuning untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penanganan lebih lanjut.

Pada Kamis (22/10/2026), terlapor berinisial MS memenuhi panggilan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum Polres Lampung Utara. Berdasarkan laporan kepolisian, yang bersangkutan kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok bersarung kayu berwarna cokelat dengan gagang kayu berwarna senada.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak menggunakan ancaman maupun senjata tajam ketika menghadapi perselisihan.

“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujarnya. Minggu (25/10/2026).

Atas perbuatannya, terduga pelaku dilaporkan diproses berdasarkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Lampung Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

(*)