KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit memindahkan sebanyak 33 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (28/10/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan hunian sekaligus upaya mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan.
Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur keamanan dan keselamatan.
Petugas Lapas Sampit bersama aparat kepolisian mengawal rombongan selama perjalanan menuju lokasi tujuan.
Sebelum diberangkatkan, seluruh WBP menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan serta verifikasi dokumen.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas dan kesiapan warga binaan dalam menjalani proses pemindahan.
Pemindahan ini menjadi bagian dari pengelolaan hunian untuk membantu mengurangi kepadatan serta meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Selain itu, penempatan di lokasi baru diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pembinaan sesuai kebutuhan warga binaan.
Kepala Lapas Sampit, Muhammad Yani, menegaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan langkah terencana untuk menjaga stabilitas hunian sekaligus mendukung keberlangsungan pembinaan.

“Pemindahan 33 WBP ini kami lakukan untuk menjaga stabilitas hunian di Lapas Sampit sekaligus memastikan para warga binaan mendapatkan program pembinaan yang lebih maksimal di lokasi yang baru. Kami berharap para WBP dapat beradaptasi dengan baik dan terus mengikuti proses pemindahan ini dengan ikhlas demi kebaikan diri mereka sendiri,” ujar Muhammad Yani.
Melalui langkah tersebut, Lapas Sampit berupaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan program pembinaan bagi warga binaan dapat terus berjalan secara optimal.
Proses pemindahan juga diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan pemasyarakatan yang tertib dan terarah.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan