BEKASI // MEDIATNI-POLRI.ID/ Kepolisian Sektor (Polsek) Serang Baru melalui Bhabinkamtibmas Desa Jayamulya, Bripka Abdul Haris, terus mengintensifkan program Door to Door System (DDS) atau kegiatan sambang warga.
Silaturahmi kali ini menyasar tokoh masyarakat dan warga di Kampung Cikarang, RT 06/RW 04, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (31/10/2026) pagi.
Dalam kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.45 WIB tersebut, Bripka Abdul Haris bertatap muka langsung dengan tokoh masyarakat setempat, Bapak Amang, petugas keamanan (Satpam), Bapak Ahmad, serta sejumlah warga lainnya.
Membuka arahannya, Bripka Abdul Haris mewakili institusi kepolisian menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh elemen masyarakat Desa Jayamulya.
Kekompakan warga dinilai telah berhasil menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan tersebut tetap aman dan kondusif. Bhabinkamtibmas juga menegaskan bahwa Polri terus berkomitmen untuk mengawal dan menjamin toleransi antar-umat beragama agar setiap warga dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman.
Mengingat wilayah Kabupaten Bekasi saat ini mulai memasuki musim penghujan, pihak kepolisian secara khusus mengimbau warga untuk segera menggalakkan kegiatan gotong royong.
Pembersihan lingkungan dan saluran air dinilai sebagai langkah mitigasi yang sangat penting untuk mencegah terjadinya genangan air maupun banjir di permukiman.
Selain isu lingkungan, Bripka Abdul Haris tidak lupa menyisipkan pesan edukasi terkait bahaya pergaulan bebas. Ia mewanti-wanti warga untuk senantiasa mengawasi anggota keluarganya agar terhindar dari bahaya peredaran narkoba maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Menutup kunjungannya, Bhabinkamtibmas mengingatkan warga terkait pentingnya respons cepat dalam pelaporan keamanan.
Apabila warga menemukan adanya potensi gangguan Kamtibmas (Guantibmas) atau kejadian tindak pidana di lingkungan sekitar, mereka diimbau untuk tidak bertindak sendiri atau main hakim sendiri.
Warga diminta untuk segera menghubungi langsung Polsek Serang Baru, berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, atau memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center Pengaduan Polri di nomor 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh.
(*)

Tinggalkan Balasan