KAPUAS, MEDIATNI-POLRI.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi rapat mediasi terkait persoalan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ilham dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Lifere Agro Kapuas (LAK).

Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Jalan Pemuda Km 5,5, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Jumat (25/9/2026).

Rapat mediasi yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkal, S.Hut., M.Si.

Kegiatan dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Polres Kapuas, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kecamatan Dadahup, perwakilan organisasi masyarakat adat, Damang Kecamatan Dadahup, pemilik lahan Ilham, serta perwakilan PT Lifere Agro Kapuas.

Dari pihak PT LAK, hadir Humas Erwin Sakti dan Edwar Situmorang. Sementara dari unsur masyarakat hadir Ketua DPD Perpedayak Kabupaten Kapuas, Ketua DPC Perpedayak Kecamatan Dadahup, Damang Kecamatan Dadahup, serta anggota DPD Perpedayak Kabupaten Kapuas.

Mediasi Tumpang - Mediasi Tumpang Tindih SHM di Area HGU PT LAK, Kedua Pihak Sepakati Penghentian Aktivitas Sementara

Dalam mediasi tersebut, para pihak membahas penyelesaian persoalan lahan seluas sekitar 4 hektare yang menjadi objek tumpang tindih klaim antara SHM atas nama Ilham dengan areal HGU PT LAK.

Hasil rapat menyepakati bahwa untuk sementara waktu tidak boleh ada aktivitas dari kedua belah pihak di atas areal yang disengketakan selama proses penyelesaian masih berlangsung.

Kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan bahwa kedua belah pihak sama-sama menyatakan memiliki dasar legalitas hukum atas objek lahan yang dipermasalahkan.

Para pihak juga sepakat untuk mengedepankan proses negosiasi guna mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Apabila nantinya tercapai kesepakatan melalui proses negosiasi, maka ketentuan penghentian aktivitas sementara tersebut akan gugur.

Namun, apabila proses negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan, masing-masing pihak diberikan ruang untuk menempuh mekanisme penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun melalui mekanisme hukum adat di wilayah Kedamangan Kecamatan Dadahup.

Selama proses penyelesaian berlangsung, seluruh pihak juga diminta menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas di lapangan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Mediasi Tumpang - Mediasi Tumpang Tindih SHM di Area HGU PT LAK, Kedua Pihak Sepakati Penghentian Aktivitas Sementara

Mediasi tersebut selesai sekitar pukul 10.15 WIB dalam keadaan aman dan lancar.

Persoalan tumpang tindih lahan antara kepemilikan masyarakat dengan areal perusahaan kerap melibatkan aspek administrasi pertanahan, legalitas hak atas tanah, serta klaim historis masyarakat.

Karena itu, penyelesaian membutuhkan verifikasi data dan batas lahan secara objektif serta melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Salah satu langkah yang dapat ditempuh dalam proses penyelesaian adalah melakukan pengukuran dan verifikasi ulang terhadap objek maupun subjek tanah secara bersama-sama dengan melibatkan instansi pertanahan terkait.

Langkah tersebut penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai batas dan status lahan yang menjadi objek sengketa.

Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh adat dan pihak terkait lainnya dinilai dapat membantu menciptakan proses penyelesaian yang tertib serta menjaga komunikasi antara masyarakat dan perusahaan.

Dengan adanya kesepakatan penghentian aktivitas sementara, proses mediasi diharapkan dapat berjalan secara kondusif hingga para pihak memperoleh titik temu mengenai status dan penyelesaian lahan seluas 4 hektare tersebut.

(BHL)