BARSEL, MEDIATNI-POLRI.ID – Polres Barito Selatan (Barsel) menangani dugaan tindak pidana yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan (karhutla) di Desa Rampa Mea, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Penanganan perkara tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BARITO SELATAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tertanggal 26 September 2026.
Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di lahan yang berada di Desa Rampa Mea RT 004/RW 001, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan.
Dalam perkara tersebut, polisi menangani seorang terlapor berinisial MA alias A (49), yang diketahui berprofesi sebagai ASN pada Inspektorat Kabupaten Barito Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kebakaran diduga bermula dari kegiatan pembakaran yang kemudian menyebabkan api merambat hingga membakar lahan milik warga di sekitar lokasi.
Areal yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai ±6 hektare. Upaya pemadaman dilakukan oleh masyarakat bersama pihak terkait hingga api berhasil dipadamkan pada Senin, 17 Agustus 2026.
Akibat kejadian tersebut, turut terpantau adanya dampak berupa kabut asap dan titik panas (hot spot) di sekitar wilayah terdampak.
Dalam proses penanganan perkara, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya Eko Wahyudi (39), seorang petani/pekebun asal Desa Rampa Mea, serta Geweiana (56), yang juga berprofesi sebagai petani/pekebun di desa tersebut.

Selain keterangan saksi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut berupa satu buah pemantik api gas/korek gas warna oranye merek HUITECH, serta enam bungkus sampel yang berisi ranting, tanah, abu, dan batang sisa kebakaran.
Polres Barito Selatan telah melakukan serangkaian langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Petugas mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memasang garis polisi.
Polisi juga melakukan penyegelan dengan memasang spanduk larangan beraktivitas di lahan yang terbakar.
Selain itu, barang bukti di lokasi telah dikumpulkan dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, termasuk pemeriksaan terhadap terduga terlapor.
Setelah dilakukan gelar perkara, status penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan selanjutnya dibuat Laporan Polisi.
Atas perkara tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Barito Selatan selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan Tahap I.
Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, proses akan dilanjutkan dengan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mengungkap penyebab kebakaran, memastikan sumber titik api, serta meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran lahan tersebut.
(BHL)

Tinggalkan Balasan