Klapanunggal, Bogor // media TNI-Polri.id / Kasus dugaan perselisihan dan pemukulan yang melibatkan oknum TNI dengan petugas parkir yang terjadi pada Jum’at (2/10/2026) di kawasan Ruko Grand Kahuripan, telah diselesaikan secara damai, menindaklanjuti persoalan tersebut, unsur kewilayahan menggelar mediasi di Aula Kecamatan Klapanunggal pada Selasa (6/10/2026).
Poin Penting Penyelesaian Kasus,
Awal Kejadian, Perselisihan dipicu oleh masalah uang/kegiatan parkir senilai Rp2.000 di area ruko yang sempat terekam video dan viral di media sosial, dalam video tersebut, terlihat situasi memanas antara pria berseragam TNI dan petugas parkir setempat.
Proses Mediasi dilakukan oleh Muspika Klapanunggal bersama Kapolsek, Danramil dan Kepala Desa beserta tokoh masyarakat setempat, juga hadir dari pihak TNI AL untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan perselisihan tersebut.
Identitas personel tersebut kemudian disampaikan dalam proses mediasi. Danramil Klapanunggal Kapten Infanteri Reza Akhmaddin menyebut persoalan tersebut melibatkan pihak TNI atas nama Kopral Kepala Musadat dan warga Desa Klapanunggal.
Berdasarkan keterangan tersebut, personel yang disebut dalam perkara ini merupakan anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL), Meski demikian, keterlibatan seseorang dalam suatu perselisihan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Kronologi dan aspek hukum tetap menjadi kewenangan institusi yang berwenang untuk memeriksa dan menilainya.
.
Pertemuan tersebut menghasilkan berita acara perdamaian antara Andre Yahya, 29 tahun, warga Kampung Sindang Lengo, Desa Klapanunggal, sebagai pihak pertama, dengan Musadad, 38 tahun, yang dalam berita acara disebut bekerja sebagai TNI dan berdomisili di Desa Klapanunggal, sebagai pihak kedua.
Dalam berita acara tertanggal 6 Oktober 2026 tersebut, kedua pihak menyatakan sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Namun, terdapat klausul yang menyebut bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Pihak pertama juga menyampaikan sejumlah permintaan dalam kesepakatan, di antaranya terkait biaya pengobatan, kerugian material dan imaterial, jaminan keselamatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, serta permintaan agar perkembangan proses hukum yang berjalan disampaikan kepada masyarakat.
Sementara untuk kegiatan parkir, dalam berita acara disebutkan agar aktivitas tersebut tetap berjalan seperti biasa sebagaimana sebelumnya.
Berita acara perdamaian tersebut dinyatakan dibuat oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun, dokumen tersebut turut diketahui unsur Muspika, Kepala Desa Klapanunggal, serta saksi-saksi dari lingkungan masyarakat.
Dalam keterangannya setelah mediasi, Danramil 0621-04 Klapanunggal Kapten Infanteri La Ahmadin menyampaikan bahwa persoalan antara pihak TNI atas nama Kopral Kepala Musadat dengan warga Desa Klapanunggal telah mencapai kesepakatan penyelesaian.
”Alhamdulillah atas izin Allah SWT, hari ini permasalahan dari pihak TNI atas nama Kopral Kepala Musadat dan warga masyarakat dari Desa Klapanunggal hari ini alhamdulillah sudah sepakat untuk selesai,” kata Danramil Klapanunggal.
Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas wilayah serta memperkuat sinergitas antara TNI, Polri dan masyarakat.
”Kami dari pihak Muspika berharap untuk selalu menjaga kondusivitas area dan selalu menjaga sinergitas antara TNI, Polri, dan masyarakat,” ujarnya.
Kapolsek Klapanunggal AKP Asep Saepurahman juga hadir dalam proses mediasi tersebut bersama unsur terkait lainnya.
Dengan adanya kesepakatan perdamaian, perselisihan antara kedua pihak secara sosial telah menemukan titik penyelesaian. Namun, klausul dalam berita acara yang menyebut proses hukum tetap berjalan menjadi bagian yang perlu diperjelas melalui keterangan resmi dari institusi yang menangani perkara tersebut.
Hasil Akhir: Kesepakatan damai ini ditempuh oleh kedua belah pihak tanpa melanjutkan permasalahan ke jalur hukum yang lebih panjang, dengan mengedepankan musyawarah. (Red)

Tinggalkan Balasan