Sampit, Mediatni-polri.id – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Satresnakoba polres Kotim kembali menciduk pengedar sabu seorang lelaki Inisial M.N (40) di jalan Jend Sudirman Km 9 Rt 07 kelurahan pasir putih. Kecamatan Ketapang.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yang di lakukan Inisial M.N (40) sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik klip seberat 32,19 gram oleh Satresnarkoba Polres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Waluyo menyampaikan kronologis kejadian.
Pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026, anggota kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa M.N Bin Emboh Muhbasir (40 Tahun) sering mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di rumah terlapor.

Kemudian mendapati informasi tersebut anggota sat resnarkoba polres kotim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jl. Jendral Sudirman km 9 Rt.07 Rw. 02 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sewaktu hendak diamankan terlapor mencoba melarikan diri lewat jendela lantai 2 rumah terlapor dan diamankan oleh anggota satresnarkoba di belakang rumah terlapor.
Setelah itu dijelaskan kepada terlapor identitas petugas merupakan anggota kepolisian dan ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dengan disaksikan lurah serta warga setempat.

Lalu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan terlapor dan kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari
7 (Tujuh) bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 32,19 (tiga puluh dua koma satu sembilan) gram;
1 (satu) pak plastik klip;
1 (satu) buah plastik klip besar;
1 (satu) buah potongan sedotan yang ujungnya lancip;
1 (satu) buah kotak kacamata;
uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan 2 (dua) lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
1 (satu) buah handpone merk vivo A17 berwarna biru navy.
Sedangkan padal Pasal yang di sangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Ariy)

Tinggalkan Balasan