BEKASI // MEDIATNI-POLRI.ID/ Dalam rangka memberikan pelayanan kepolisian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama berlangsungnya kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di Jakarta, Satuan Samapta Polres Metro Bekasi melaksanakan Patroli Perintis Bersama Masyarakat dalam skala besar di sejumlah jalur utama Kabupaten Bekasi, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kompol Abdul Rasyid bersama personel Patroli Perintis Bersama Masyarakat Tim 2 serta anggota Polsek Tarumajaya.

Patroli dilaksanakan dengan menyusuri sejumlah jalur strategis, mulai dari Polres Metro Bekasi, Jalan Pantura Cikarang–Tambun, Pasar Modern Harapan Indah, Jalan Raya Utama Harapan Indah, kawasan Summarecon Gading City, hingga kembali melalui jalur Pantura Tambun–Cikarang.

Kegiatan ini difokuskan pada pelayanan dan pengamanan mobilitas masyarakat yang akan mengikuti maupun kembali dari kegiatan penyampaian pendapat di Jakarta, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.

Salah satu titik utama pengamanan berada di kawasan Pasar Modern Harapan Indah, Kecamatan Tarumajaya, yang menjadi jalur penghubung mobilitas masyarakat antara Kabupaten Bekasi dan Jakarta.

Dalam pelaksanaannya, personel Sat Samapta melakukan pemantauan situasi keamanan, pengawasan jalur perlintasan, serta langkah preventif dan persuasif terhadap pelajar yang akan menuju Jakarta.

Upaya tersebut dilakukan dengan mengutamakan keselamatan dan perlindungan pelajar dari potensi risiko yang dapat membahayakan mereka.

Selain itu, patroli juga diarahkan untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan dan potensi gangguan kamtibmas seiring pergerakan masyarakat yang kembali dari Jakarta menuju Kabupaten Bekasi setelah mengikuti kegiatan penyampaian aspirasi.

Melalui pendekatan humanis, persuasif, dan profesional, personel kepolisian berupaya memastikan pelayanan pengamanan berjalan dengan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara damai dan bertanggung jawab.

Kehadiran Sat Samapta Polres Metro Bekasi di sepanjang jalur patroli merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman, menjaga kelancaran mobilitas, serta memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, baik peserta penyampaian pendapat maupun pengguna jalan lainnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud kesiapsiagaan Sat Samapta dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas melalui kehadiran personel secara langsung di lapangan.

Sat Samapta Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif dan humanis, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas serta menyampaikan aspirasi dengan aman, tertib, dan kondusif.

Karena setiap aspirasi berhak mendapatkan ruang, setiap perjalanan membutuhkan rasa aman, dan setiap kehadiran Polri merupakan bagian dari pengabdian untuk melindungi masyarakat.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.

(*)