PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Sekitar 200 orang yang tergabung dalam Aliansi Kalimantan Tengah Melawan menggelar aksi unjuk rasa Jilid IV di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (23/10/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk keprihatinan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap yang dinilai membutuhkan penanganan serius dan langkah konkret dari pemerintah.
Massa membawa sejumlah spanduk dan poster berisi kritik terhadap penanganan karhutla, desakan penetapan status bencana nasional, serta tuntutan perlindungan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak kabut asap.
Koordinator lapangan aksi, Yosafat Menteng E., bersama peserta aksi menyampaikan sembilan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Mereka mendesak Gubernur Kalimantan Tengah untuk hadir secara langsung menemui massa dan menerima aspirasi yang disampaikan.
Aksi dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ketika massa berkumpul di depan TVRI Kalimantan Tengah.

Sekitar pukul 13.28 WIB, massa bergerak menuju Kantor Gubernur dengan pengawalan kepolisian dan tiba di pintu gerbang kantor tersebut pada pukul 13.40 WIB.
Lima menit kemudian, peserta mulai menyampaikan orasi secara bergantian.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa aksi tersebut bertujuan menyampaikan tuntutan masyarakat terkait penanganan karhutla, bukan untuk memancing keributan.
Massa juga menyoroti kondisi kabut asap yang dinilai semakin mengkhawatirkan serta mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Sekitar pukul 13.51 WIB, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah, Hilman, mendatangi massa untuk menyampaikan tanggapan pemerintah.
Namun, kehadirannya ditolak oleh peserta aksi yang menginginkan Gubernur Kalimantan Tengah menemui mereka secara langsung.
Dalam penyampaiannya, perwakilan pemerintah menyatakan bahwa aspirasi massa akan didengarkan dan ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan karhutla telah dikomunikasikan kepada pemerintah pusat.
Meski demikian, massa tetap meminta agar Gubernur hadir secara langsung untuk menerima dan menanggapi sembilan tuntutan yang mereka ajukan.

Ketegangan meningkat sekitar pukul 14.39 WIB ketika sebagian massa berupaya bergerak menuju Rumah Jabatan Gubernur. Upaya tersebut dihalau oleh Kapolresta Palangka Raya bersama petugas pengamanan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, massa kembali mencoba menerobos pintu gerbang Kantor Gubernur.
Situasi kembali memanas pada pukul 16.18 WIB setelah terjadi perselisihan antara peserta aksi dan organisasi kemasyarakatan Garda Kalteng di depan pintu masuk.
Dalam situasi tersebut, petugas melakukan penyemprotan menggunakan kendaraan water cannon dari Polda Kalimantan Tengah.
Pada pukul 16.35 WIB, massa kembali berupaya menerobos barisan petugas pengamanan. Sekitar pukul 16.56 WIB, peserta aksi bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Pusaka.
Namun, pada pukul 17.00 WIB, massa kembali merapatkan barisan dan berupaya menerobos barisan pengamanan.
Setelah melalui rangkaian penyampaian aspirasi yang diwarnai ketegangan, koordinator lapangan menyatakan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi pada waktu yang belum ditentukan.
Pernyataan tersebut disampaikan sekitar pukul 17.20 WIB sebagai bentuk kekecewaan karena Gubernur Kalimantan Tengah tidak hadir menemui massa secara langsung.
Sekitar pukul 17.40 WIB, koordinator lapangan mengarahkan peserta untuk membubarkan diri dan kembali ke titik kumpul di depan TVRI Kalimantan Tengah.
Berdasarkan laporan kegiatan, aksi dinyatakan selesai sekitar pukul 18.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Sembilan Tuntutan Aliansi Kalimantan Tengah Melawan
Dalam aksi Jilid IV tersebut, Aliansi Kalimantan Tengah Melawan menyampaikan sembilan tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak Gubernur Kalimantan Tengah beserta jajaran pemerintah daerah untuk mendorong penetapan karhutla sebagai bencana nasional dalam waktu 2 x 24 jam.
2. Mendesak Gubernur Kalimantan Tengah membuat video di lokasi aksi dan surat pernyataan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak sanggup menangani bencana tersebut.
3. Mendesak pemerintah provinsi mendorong Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Menteri Lingkungan Hidup, serta Menteri Hak Asasi Manusia untuk berkantor di wilayah terdampak karhutla di Kalimantan, Sumatera, dan Papua selama penanganan karhutla dan kabut asap berlangsung.
4. Mendesak pemerintah pusat mengaudit seluruh perusahaan pemegang izin konsesi dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
5. Mendesak pemerintah pusat mengembalikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mencabut izin konsesi perusahaan.
6. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memetakan secara terbuka kawasan hutan dan lahan yang terbakar serta keterkaitannya dengan wilayah konsesi korporasi. Massa juga menuntut agar tidak terjadi alih fungsi lahan selama lima hingga enam tahun dan meminta sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
7. Mendesak Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan kebijakan jaminan pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit umum daerah dan puskesmas di Kalimantan Tengah selama empat hingga lima tahun.
8. Menuntut pencabutan moratorium terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran lahan serta penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat.
9. Mendesak pemerintah provinsi menyelesaikan persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), pemadaman listrik, dan krisis air bersih di Kalimantan Tengah.
Aliansi menyatakan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk desakan agar pemerintah mengambil langkah yang dinilai lebih tegas, terukur, dan berpihak pada keselamatan masyarakat dalam menghadapi karhutla dan dampak kabut asap.
Aksi Keempat, Potensi Ketegangan dengan Kelompok Lain
Aksi Jilid IV ini merupakan rangkaian keempat yang digelar Aliansi Kalimantan Tengah Melawan.
Berdasarkan catatan kegiatan, aksi sebelumnya berlangsung pada 31 Agustus 2026, 1 September 2026, dan 19 Oktober 2026.
Pelaksanaan aksi kali ini juga mendapat perhatian aparat keamanan karena berpotensi menimbulkan gesekan dengan Gerakan Aliansi Rakyat Dayak (GARDA), yang menyatakan dukungan terhadap pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, TNI, Polri, masyarakat, dan relawan dalam penanggulangan karhutla.
Untuk mengamankan kegiatan, personel yang dikerahkan meliputi satu satuan setingkat kompi (SST) Polresta Palangka Raya, satu SST Brimob Polda Kalimantan Tengah, satu SST Samapta Polda Kalimantan Tengah, serta satu satuan setingkat regu (SSR) Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah.
Aksi tersebut mencerminkan desakan sebagian masyarakat agar penanganan karhutla di Kalimantan Tengah tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup perlindungan kesehatan, pengawasan perusahaan pemegang izin konsesi, serta pemenuhan kebutuhan dasar warga yang terdampak kabut asap.
(BHL)

Tinggalkan Balasan