SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah melalui petugas Pos Sampit menerima penyerahan satu ekor anak beruang madu yang merupakan satwa liar dilindungi dari seorang warga Desa Lampasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengatakan bahwa penyerahan satwa tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menemukan anak beruang madu di area perkebunan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, telah dilaksanakan kegiatan serah terima satwa liar dilindungi jenis beruang madu sebanyak satu ekor,” kata Muriansyah, Sabtu (24/10/2026).
Ia menjelaskan, informasi awal diterima petugas Pos Sampit pada Kamis (22/10/2026) dari staf BKSDA Kalimantan Tengah bernama Wenny.
Dalam laporannya, disampaikan bahwa seorang warga Desa Lampasa bernama Sugiarto ingin menyerahkan seekor anak beruang yang ditemukannya.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera menghubungi pelapor untuk memastikan kondisi satwa sekaligus mengatur proses penyerahan.
Berdasarkan keterangan Sugiarto, anak beruang tersebut dalam kondisi sehat dan siap diserahkan kepada petugas keesokan harinya.

Pada Jumat (23/10/2026), petugas Pos Sampit bersama rombongan Brigjen Pol Tory Kristianto, S.I.K., selaku Dirpolsatwa Korshabara Baharkam Polri, menuju lokasi untuk melaksanakan proses serah terima satwa.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan serah terima satu ekor anak beruang madu yang diberi nama Meli (Menyelamatkan yang Liar). Saat diserahkan, satwa tersebut dilaporkan dalam kondisi sehat dan aktif.
Berdasarkan keterangan Sugiarto, anak beruang madu itu ditemukan di kebun yang tidak jauh dari pondok miliknya.
Ia menduga anak beruang tersebut tertinggal oleh induknya. Setelah menunggu beberapa waktu, induk beruang tidak kunjung muncul kembali.
Sugiarto kemudian memutuskan membawa anak beruang tersebut pulang dan melaporkan temuannya kepada pihak BKSDA Kalimantan Tengah agar mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Saat ini, anak beruang madu tersebut telah dibawa ke Kantor Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Pangkalan Bun untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Penyerahan ini menjadi bentuk kepedulian masyarakat terhadap pelestarian satwa liar yang dilindungi.
Partisipasi warga dalam melaporkan temuan satwa diharapkan dapat membantu petugas melakukan penyelamatan dan memastikan satwa memperoleh penanganan sesuai prosedur konservasi.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan