Sampit, Mediatni-polri.id – Personil Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pengungkapan dengan melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku pencurian perangkat tower Telkomsel SPT 017 di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mendapati pintu shelter tower terbuka dan sejumlah perangkat hilang.

Untuk selanjutnya melaporkan ke Polres Kotim. Selanjutnya pada Saat melakukan pengintaian terdapat Enpat orang yang di curigai datang ke TKP dan dua dari empat orang yang diduga hendak mengambil perangkat tersebut dilakukan penangkapan, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.
Polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat modem, aki, panel surya, sepeda motor, serta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp258 juta.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berada di Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Ariy/Hms)

Tinggalkan Balasan