Tangerang // media TNI -Polri.id / Polresta Tangerang menggelar Operasi Patuh mulai Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026). Dalam operasi tersebut, edukasi dan pencegahan menjadi prioritas untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat, sekaligus menekan angka kecelakaan.
“Operasi Patuh menyasar sejumlah titik rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan di wilayah hukum Polresta Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (27/10/2026).
Dia menegaskan, pelaksanaan Operasi Patuh tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Namun juga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas melalui edukasi dan pendekatan humanis sejalan dengan Program “Polisi Bersama Masyarakat” yang digagas Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.
Oleh karena itu, Indra Waspada mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan, melengkapi perlengkapan keselamatan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Tujuan utama Operasi Patuh adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Sementara Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama menerangkan, dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 mengedepankan tiga pendekatan, yakni 50 persen kegiatan preventif, 30 persen preemtif, dan 20 persen penegakan hukum.
Dia menambahkan, kegiatan diawali dengan aksi simpatik melalui pembagian leaflet dan stiker, kampanye keselamatan berlalu lintas, serta pemasangan spanduk imbauan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi.
“Penegakan hukum diprioritaskan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” kata Fery.
Dia juga menjelaskan, pelanggaran yang menjadi perhatian meliputi melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, serta berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor.
Fery menegaskan, pihaknya mengoptimalkan kegiatan edukasi dan pencegahan. Di samping tetap melaksanakan penindakan secara terukur untuk pelanggaran yang berisiko menimbulkan kecelakaan. Dia menambahkan, penegakan hukum diutamakan melalui ETLE statis dan ETLE handheld.
“Untuk tilang manual, pelaksanaannya diprioritaskan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Fery kemudian mengimbau masyarakat untuk menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta mematuhi rambu dan marka jalan.
Fery berharap, melalui Operasi Patuh 2026, kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Sehingga dapat menurunkan ngka pelanggaran dan kecelakaan. Serta tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Tinggalkan Balasan