SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Kolaborasi Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh, Unit Resmob Polres Seruyan, dan Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil pickup milik warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Seorang pria berinisial F.N.B.A. (31) diamankan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sementara itu, mobil pickup Mitsubishi L300 yang dilaporkan hilang telah ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, terduga pelaku bersama rekan kerjanya berinisial M.H. (39) mengantarkan buah kelapa sawit ke pabrik PT Permata Timur Lestari (PTL) menggunakan mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi KH 88XX FC milik korban berinisial S. (37).

Ketika menunggu antrean untuk menjual buah kelapa sawit, terduga pelaku meminta izin pergi sebentar ke tempat perbaikan telepon genggam.

Namun, saat nomor antrean mereka dipanggil, terduga pelaku tidak kunjung kembali.

Hingga sekitar pukul 17.00 WIB, terduga pelaku beserta mobil pickup tersebut belum kembali.

Rekan kerjanya kemudian melaporkan kejadian itu kepada pemilik buah kelapa sawit sekaligus pemilik kendaraan.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Danau Sembuluh untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Seruyan guna melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Dari hasil penyelidikan, kendaraan yang dilaporkan diketahui dibawa menuju Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur untuk melakukan pencarian bersama.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah terduga pelaku ditemukan menginap di Losmen Mutiara, Sampit, dan diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa mobil pickup tersebut belum sempat dijual. Kendaraan itu diketahui diparkir di halaman Masjid Muhajirin, Sampit.

Petugas kemudian menemukan dan mengamankan mobil tersebut sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Seruyan, AIPDA Ronny, membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan, sedangkan kendaraan yang dilaporkan telah ditemukan untuk mendukung proses penanganan perkara lebih lanjut.

“Benar, Polsek Danau Sembuluh bersama Unit Resmob Polres Seruyan dan Resmob Polres Kotawaringin Timur telah mengungkap dugaan penggelapan mobil pickup tersebut. Terduga pelaku berhasil diamankan di Sampit, sementara kendaraan yang dilaporkan telah ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AIPDA Ronny.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi KH 88XX FC dibawa ke Polsek Danau Sembuluh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tbk)