KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang melibatkan dua warga dalam polemik Gapoktanhut Bagendang Raya berakhir dengan vonis 5 bulan 29 hari penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang diketuai oleh Joshua Agusta menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Asan dan Sarimin dalam persidangan yang digelar Senin (10/8/2026).
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui para terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa hampir memenuhi masa penahanan yang ditetapkan oleh PN Sampit.
Berdasarkan putusan majelis hakim perhitungan tersebut keduanya diperkirakan masih menjalani masa tahanan hingga lusa.
Atas pertimbangan tersebut, Asan dan Sarimin akhirnya memilih menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding, demikian pula JPU.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Bambang Nugroho A, SH dan Ivan Seda, SH, menyatakan menghormati putusan majelis hakim.
Kendati demikian, pihaknya mengaku kecewa karena sejumlah argumentasi dalam pembelaan atau pledoi maupun duplik yang mereka ajukan dinilai tidak diakomodir dalam pertimbangan putusan.
“Target kami para terdakwa bebas dari segala tuntutan,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, sejak awal pihaknya meyakini Asan dan Sarimin bukan pelaku pencurian. Keduanya disebut hanya bekerja sebagai pelangsir pengangkut buah sawit dengan dijanjikan upah sekitar Rp400 ribu per ton.
Namun, upah tersebut disebut belum sempat diterima karena kendaraan yang digunakan keduanya lebih dahulu dihentikan aparat Polda Kalimantan Tengah saat di tengah perjalanan.
“Kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Hanya saja, kami menyayangkan unsur-unsur pembelaan yang kami sampaikan dalam pledoi dan duplik tidak seluruhnya diakomodir,” katanya.
Bambang menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan banding karena masa hukuman kedua terdakwa hampir selesai.
Apabila menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari, proses tersebut justru berpotensi membuat keduanya tetap menunggu proses hukum lanjutan meski masa pidana hampir berakhir.
“Kalau kami menggunakan waktu pikir-pikir tujuh hari, prosesnya akan berjalan lagi. Sementara masa hukuman mereka sudah hampir selesai dijalani. Akhirnya menerima saja karena ini tidak jauh dari target kami. Target pertama bebas, target kedua 60 hari. Jadi kami masuk target kedua,” ujar Bambang salah satu Advokat/Penasehat Hukum terhandal di Kalimantan Tengah.
Dengan diterimanya putusan majelis hakim tersebut perkara kedua terdakwa kini memasuki tahap akhir setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan 29 hari penjara.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan