KAPUAS, MEDIATNI-POLRI.ID – Peristiwa kebakaran terjadi di permukiman warga di RT 07, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (11/8/2026) dini hari.
Kobaran api menghanguskan enam rumah warga dan satu gedung olahraga (GOR) bulu tangkis. Informasi kebakaran diketahui sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, api pertama kali terlihat berasal dari bagian belakang gedung bulu tangkis yang bangunannya terbuat dari kayu dengan atap seng.
Material bangunan yang mayoritas berbahan kayu membuat api dengan cepat membesar dan merembet ke rumah warga di sekitar lokasi.
Petugas Pemadam Kebakaran Kecamatan Kapuas Murung bersama pemadam kebakaran swasta kemudian dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
Setelah berjibaku dengan kobaran api, petugas berhasil memadamkan kebakaran sekitar pukul 03.30 WIB.
Dalam kejadian tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Namun, kebakaran mengakibatkan kerugian material yang cukup besar.
Adapun bangunan yang terbakar terdiri dari satu gedung GOR bulu tangkis milik Patah dan enam rumah warga. Total kerugian material sementara diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.
Sejumlah warga yang terdampak kebakaran di antaranya Patah selaku pemilik gedung bulu tangkis, Sarinah, Sira Peri, Mastura, Nasrullah, Adrani, dan Iyai.
Pasca kejadian, penanganan dilakukan oleh jajaran Polsek Kapuas Murung. Petugas juga melakukan pendataan terhadap korban dan kerugian akibat kebakaran.
Hingga laporan ini dibuat, penyebab pasti kebakaran masih dalam penanganan dan penyelidikan pihak berwajib.
(BHL)

Tinggalkan Balasan