PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan S. Parman No. 02, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (18/8/2026).

Rapat dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Kalteng, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Sekretaris Daerah Kalteng, unsur Forkopimda dan instansi vertikal, anggota DPRD Kalteng, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur Kalimantan Tengah dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kalteng Tahun Anggaran 2027.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua DPRD Kalteng, dilanjutkan pembacaan daftar hadir anggota DPRD, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, laporan Badan Anggaran DPRD Kalteng, penandatanganan nota kesepakatan bersama, serta penyampaian pidato Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.

Dalam pidatonya, Wakil Gubernur Kalteng menyampaikan bahwa kesepakatan terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan dokumen strategis yang harus disusun secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Menurutnya, berbagai program yang telah direncanakan diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, mendorong perkembangan sumber daya daerah, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

“Pemanfaatan aset dan potensi daerah akan terus dioptimalkan dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian daerah serta diarahkan pada sasaran pembangunan yang merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya dalam pidato tersebut.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Kalteng sehingga Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD 2027 dapat disepakati bersama.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah bersama untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

“Semoga Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat terlaksana dengan baik serta memberikan kontribusi dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” demikian disampaikan dalam pidato Wakil Gubernur Kalteng.

Rapat Paripurna Ke-7 ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menyusun kebijakan anggaran yang terarah, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rancangan program dan kegiatan yang tertuang dalam KUA dan PPAS selanjutnya diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi serta aset daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Kegiatan Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 berakhir sekitar pukul 10.50 WIB dalam keadaan aman dan lancar.
(BHL)