KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan selama masa tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang Belajar dari Rumah Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan di Sampit pada 20 Agustus 2026 dan ditandatangani Bupati Kotim H. Halikinnor, S.H., M.M.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, Pengawas SD dan SMP, Penilik Satuan PAUD PNF, Kepala Satuan PAUD, Kepala SD, Kepala SMP, Kepala SKB serta Ketua PKBM se-Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kebijakan BDR diambil sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi kabut asap sebagai dampak karhutla.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap berupaya menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang aman dan nyaman.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR).

Pelaksanaannya dimulai sejak surat edaran diterbitkan hingga kualitas udara kembali berada pada kondisi baik atau sehat.

Pemantauan kualitas udara dilakukan melalui aplikasi ISPU Net maupun laman Kementerian Lingkungan Hidup.

Pelaksanaan kebijakan tersebut juga disesuaikan dengan status tanggap darurat karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Untuk mendukung proses pembelajaran, kegiatan BDR dilaksanakan dengan memanfaatkan Platform Rumah Pendidikan menggunakan akun belajar.id milik guru dan murid.

Selain itu, satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan Platform Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) maupun berbagai platform pendukung BDR lainnya sebagai sumber pembelajaran.

Surat edaran tersebut juga mengatur pengawasan pelaksanaan BDR. Pengawas Sekolah dan Penilik diminta melakukan pemantauan penyelenggaraan BDR pada satuan pendidikan yang menjadi binaan masing-masing.

Hasil pemantauan tersebut wajib dibuat dalam bentuk laporan setiap hari untuk kemudian disampaikan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan masing-masing.

Sementara bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), surat edaran tersebut dapat dilampirkan sebagai bagian dari Surat Keterangan Work From Home (WFH) pada laman e-presensi.

Pemerintah Kabupaten Kotim juga mengimbau para orang tua atau wali murid untuk ikut berperan dalam memastikan pelaksanaan BDR berjalan dengan baik.

Orang tua diminta memantau dan memastikan anak-anak mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah secara penuh.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan di tengah kondisi karhutla dan potensi kabut asap yang masih mengancam wilayah Kotawaringin Timur.
(Tbk)