KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan pemeliharaan tiga jembatan dan pelabuhan atau dermaga desa melalui dukungan PT Rimba Makmur Utama (RMU) tahun 2026.

Kepala Desa Babirah, Julam Effendi, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Perjanjian Kesepakatan Kerja Sama (PKK) antara Pemdes Babirah dan PT RMU.

“Untuk kegiatan Perjanjian Kesepakatan Kerja Sama (PKK) dengan PT RMU tahun 2026 ini, Desa Babirah melaksanakan pemeliharaan tiga jembatan dan pelabuhan atau dermaga yang ada di desa,” kata Julam Effendi, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, tiga jembatan tersebut saat ini membutuhkan perhatian serius karena kondisinya sudah cukup memprihatinkan.

Kerusakan jembatan juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga yang melintas.

“Di desa kami ada tiga buah jembatan yang sangat memerlukan perawatan karena kondisinya sudah cukup parah dan berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi warga yang melintas,” ujarnya.

Julam menjelaskan, pemeliharaan jembatan tersebut terutama menyasar akses di ruas Jalan Bapinang-Pagatan.

Keberadaan jembatan dinilai sangat penting karena menjadi salah satu akses utama masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Jembatan ini sangat penting karena menjadi akses lintas warga untuk menunjang perekonomian masyarakat setempat, sekaligus menjadi akses jalan menuju kecamatan,” jelasnya.

Julam juga menyampaikan apresiasi kepada PT RMU atas dukungan yang diberikan.

Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu pemerintah desa dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur masyarakat.

Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran desa pada tahun 2026 membuat sejumlah kebutuhan pemeliharaan infrastruktur tidak dapat dibiayai melalui Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

“Bantuan dari PT RMU ini sangat membantu sekali. Dengan kondisi anggaran di desa yang sangat terbatas pada tahun 2026 ini, anggaran dari pihak ketiga sangat membantu kami melaksanakan kegiatan yang tidak ter-cover oleh Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Zona Pulau Hanaut PT Rimba Makmur Utama (RMU), Andi Angga Kusuma, mengatakan bahwa Perjanjian Kesepakatan Kerja Sama antara pemerintah desa dan PT RMU merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung kemajuan dan pembangunan desa.

“Perjanjian kesepakatan kerja sama antara pemerintah desa dan PT RMU merupakan suatu komitmen perusahaan dalam mendukung kemajuan desa,” kata Angga.
(Tbk)