PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit skala besar untuk mengambil tanggung jawab penuh dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta dampak kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Wilayah Gerdayak Kalteng, Ahmada Dahlan, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, perusahaan yang menguasai areal konsesi dalam skala luas memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran di sekitar wilayah operasionalnya.
“Kami meminta dengan tegas agar perusahaan pertambangan dan grup perkebunan swasta tidak hanya mencari keuntungan di atas tanah leluhur kami, tetapi juga harus berdiri di garda terdepan untuk bertanggung jawab penuh dalam penanggulangan bencana Karhutla ini,” ujar Ahmada.
Ia menilai dampak kabut asap tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga menyentuh hak dasar masyarakat, terutama terhadap udara bersih, kesehatan, dan kehidupan yang layak.
“Akibat kabut asap yang ditimbulkan, hak-hak dasar masyarakat atas udara bersih, kesehatan, dan kelayakan hidup telah terenggut. Korporasi besar wajib mengalokasikan sumber daya, teknologi, dan langkah konkret untuk membantu memadamkan api serta memulihkan dampak sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat,” tegasnya.
Ahmada menambahkan, Gerdayak Kalteng memandang persoalan Karhutla sebagai persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk perusahaan pemegang konsesi.
Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada kegiatan produksi, tetapi juga harus memastikan pengelolaan lingkungan dan pencegahan kebakaran berjalan secara maksimal.
Gerdayak Kalteng juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi Kalteng dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang terbukti lalai maupun sengaja melakukan pembakaran di sekitar wilayah perkebunannya.
“Kami berterima kasih kepada Gubernur Kalimantan Tengah yang secara tegas akan mengusut tuntas perusahaan swasta yang lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran di wilayah sekitar areal perkebunannya. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Ahmada.
Ia juga menyebut sikap tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menegaskan pentingnya penindakan terhadap pelaku Karhutla, baik perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum.
Gerdayak Kalteng menegaskan akan terus mengawal persoalan Karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat.
Apabila korporasi dinilai tidak menunjukkan komitmen nyata dalam pencegahan dan penanganan kebakaran, Gerdayak menyatakan siap menempuh langkah hukum serta advokasi lingkungan bersama elemen masyarakat adat dan masyarakat sipil lainnya.
“Ini adalah bagian dari perjuangan kami untuk memastikan masyarakat Kalimantan Tengah mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penanganan Karhutla harus dilakukan secara serius, transparan, dan melibatkan seluruh pihak,” pungkas Ahmada.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan