SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Polres Seruyan mengikuti kegiatan supervisi fungsi hukum Polda Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Aula Polres Katingan, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh personel Polres Seruyan bersama tim fungsi hukum Polda Kalteng.
Supervisi menjadi bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan fungsi hukum guna memperkuat pemahaman serta pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan fungsi hukum di lingkungan kepolisian.
Tim fungsi hukum Polda Kalteng dipimpin Kabidkum Polda Kalteng AKBP Jovan Reagan Sumual, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.SOU, bersama tim fungsi hukum Polda Kalteng.
Dari Polres Seruyan, kegiatan diikuti IPTU Dwi Priyono, S.H. selaku KBO Satresnarkoba, IPDA Tiyas Budi Setiyo, S.H. selaku Kanit III Satreskrim, AIPTU Muhammad Harits A., S.H. selaku Ps. Kasubsiluhkum, serta AIPDA Lie Vandri Arisandi, S.H. selaku Bamin Sikum Polres Seruyan.

Supervisi tersebut menjadi ruang untuk melakukan pengecekan, penyampaian arahan, serta penguatan terhadap pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan fungsi hukum.
Kehadiran personel dari sejumlah fungsi juga menjadi bagian dari upaya memastikan pemahaman mengenai ketentuan hukum dapat diterapkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Melalui kegiatan supervisi ini, Polres Seruyan terus mendukung pembinaan fungsi hukum sebagai bagian dari penguatan profesionalisme personel.
Pemahaman terhadap ketentuan hukum dan tertib administrasi menjadi unsur penting dalam menunjang pelaksanaan tugas kepolisian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan