PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial DP (35) terhadap istrinya, SS (26).
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Pahandut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Andiyatna, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Rabu (23/9/2026) pagi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi Kapolsek Pahandut dan Kasi Humas Polresta Palangka Raya membeberkan kronologi hingga fakta pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi pada 26 Februari 2024 di kawasan Jalan Soekarno–Jalan Putra Borneo.
Andiyatna menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan kehilangan orang yang dibuat ibu korban ke Polsek Pahandut pada 28 April 2026.
“Pelapor mengaku sudah hampir dua tahun tidak pernah bertemu dengan korban,” ungkap Andiyatna.
Meski tidak pernah bertemu secara langsung, korban masih dapat dihubungi melalui media sosial Instagram.
Namun, korban selalu menolak ketika diajak melakukan panggilan video. Selain itu, korban juga kerap meminta uang kepada pelapor.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya ibu korban memutuskan melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Korban masih dapat dihubungi melalui media sosial Instagram. Namun, korban selalu menolak setiap kali diajak melakukan panggilan video. Selain itu, korban juga kerap meminta uang kepada pelapor,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Pahandut melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menemukan fakta bahwa SS ternyata telah meninggal dunia sekitar dua tahun sebelumnya.
Korban diketahui meninggal akibat dibunuh oleh DP yang merupakan suami sah korban.
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan tali tambang untuk menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia,” terang Andiyatna.
Setelah korban meninggal, pelaku kemudian membawa jasad korban ke kawasan hutan yang berada sekitar 30 meter dari belakang lokasi kejadian. Jasad korban kemudian ditinggalkan di tempat tersebut.

Sementara itu, terkait motif pembunuhan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku mengaku sakit hati terhadap perkataan korban yang dianggap telah menyinggung perasaannya.
“Adapun motif pembunuhan, berdasarkan keterangan pelaku, adalah karena sakit hati terhadap perkataan korban yang dianggap menyinggung perasaannya,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(BHL)

Tinggalkan Balasan