KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali melakukan penataan hunian dengan memindahkan sebanyak 38 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (26/9/2026).
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis dalam manajemen hunian sekaligus upaya menata beban kapasitas di dalam Lapas.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban yang lebih kondusif serta mengoptimalkan proses pembinaan bagi warga binaan.
Selama proses pemindahan, pengamanan dilakukan secara ketat.
Petugas Lapas Sampit bersama aparat kepolisian mengawal rombongan guna memastikan seluruh rangkaian berjalan aman dan sesuai dengan prosedur operasional yang telah ditetapkan.
Sebelum diberangkatkan, seluruh WBP yang dipindahkan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
Petugas juga melakukan verifikasi terhadap dokumen serta kelengkapan berkas masing-masing warga binaan untuk memastikan proses pemindahan berjalan sesuai ketentuan.

Pemindahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penataan kapasitas hunian, tetapi juga bertujuan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperoleh program pembinaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan di tempat yang baru.
Selain itu, pengurangan kepadatan hunian menjadi salah satu langkah preventif untuk meminimalkan potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban maupun konflik antarpenghuni.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menegaskan bahwa pemindahan WBP merupakan bagian dari langkah yang telah direncanakan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
“Pemindahan 38 WBP ini kami lakukan untuk menjaga stabilitas hunian di Lapas Sampit sekaligus memastikan para warga binaan mendapatkan program pembinaan lebih maksimal di lokasi yang baru,” ujar Muhammad Yani.
Ia berharap seluruh WBP yang dipindahkan dapat beradaptasi dengan lingkungan baru dan tetap mengikuti setiap tahapan pembinaan dengan baik.
“Kami berharap para WBP dapat beradaptasi dengan baik dan terus mengikuti proses pemindahan ini dengan ikhlas demi kebaikan diri mereka,” pungkasnya.
Pemindahan WBP tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan hunian yang lebih tertata sekaligus memperkuat pelaksanaan pembinaan, sehingga warga binaan dapat menjalani masa pidananya secara aman dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan