SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Sebanyak 599,26 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan lima perkara tindak pidana narkotika dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan.
Pemusnahan berlangsung di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Kamis (8/10/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 36 paket plastik klip narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 599,26 gram.
Lima perkara tersebut terdiri atas empat perkara yang diungkap Satresnarkoba Polres Seruyan dan satu perkara hasil pengungkapan Polsek Hanau.

Pemusnahan dilaksanakan sekitar pukul 11.30 WIB dan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Seruyan Abdi Crystian Tarigan, S.H., serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan Rica Hajianti, S.Farm., M.A.P.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan mengatakan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

“Dengan tertangkapnya para tersangka dan diamankannya barang bukti tersebut, Polri telah mencegah peredaran narkotika yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan kurang lebih 5.900 orang dapat terselamatkan, dengan asumsi satu gram narkotika dapat digunakan atau dikonsumsi oleh sekitar 10 hingga 15 orang,” ujar AKP Adhy Heriyanto.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara tindak pidana narkotika sekaligus bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti hasil pengungkapan kasus.
Polres Seruyan juga terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan