KOBAR, MEDIATNI-POLRI.ID – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memfasilitasi rapat mediasi terkait realisasi kebun plasma masyarakat dan kegiatan perkebunan PT Satia Kisma Usaha (SKU), Kamis (22/10/2026).
Pertemuan tersebut bertujuan menyelaraskan persepsi para pihak sekaligus mencari solusi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Suyanto, S.H., M.H., memimpin langsung mediasi yang dihadiri unsur DPRD, TNI-Polri, kejaksaan, perangkat daerah, pemerintah desa, perwakilan PT SKU, serta perwakilan Kelompok Tani Dayak Misik (KTDM).
Dalam arahannya, Suyanto menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan memfasilitasi musyawarah untuk menemukan solusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia meminta seluruh pihak mengedepankan kepentingan masyarakat dan menghindari ego masing-masing.
Menurutnya, persoalan calon penerima plasma perlu diselesaikan melalui koordinasi antara KTDM dan pemerintah desa terkait, terutama Desa Runtu, Medang Sari, dan Rangda.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan masyarakat yang berhak menerima manfaat dapat diidentifikasi secara tepat.
Ia juga menyarankan agar pembentukan kelembagaan calon penerima plasma dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku, setelah penetapan calon penerima melalui surat keputusan (SK) bupati.
“Ketika menggunakan proses hukum untuk penyelesaian permasalahan itu pasti ada pihak yang tersakiti, sehingga kita berusaha musyawarah mufakat,” demikian arahan Wakil Bupati dalam rapat tersebut.
Dalam penyampaiannya, perwakilan KTDM, Gusti Ahmad Surya, menyoroti sejumlah persoalan yang menurut kelompoknya perlu ditindaklanjuti, termasuk dugaan status kawasan hutan pada area perkebunan, belum terealisasinya kebun plasma, serta kelengkapan perizinan perusahaan.
Ia menyebutkan, berdasarkan data yang disampaikan kelompoknya, terdapat 3.433 hektare lahan yang masih dimohonkan, 2.458 hektare dalam proses, dan 921 hektare yang disebut telah ditolak untuk pengajuan kepada Kementerian Kehutanan.
KTDM juga menilai kontribusi perusahaan kepada masyarakat melalui program plasma belum terealisasi sebagaimana diharapkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Mulyadin, S.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah memfasilitasi mediasi, tetapi penyelesaian setiap persoalan harus tetap mengikuti kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mendorong PT SKU segera menuntaskan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) serta melengkapi legalitas perusahaan.
Adapun persoalan yang berkaitan dengan kawasan hutan, menurutnya, perlu disampaikan kepada kementerian atau instansi yang berwenang.

Mulyadin juga mengingatkan bahwa perusahaan memiliki hak sekaligus kewajiban terhadap masyarakat sekitar.
Selain skema kebun plasma, bentuk kegiatan usaha produktif dapat menjadi alternatif sesuai ketentuan dan kesepakatan para pihak.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, perwakilan PT SKU, Asean dan Septiadi, menyampaikan bahwa perusahaan selama ini berkoordinasi dengan kepala desa di wilayah sekitar operasionalnya.
Perwakilan perusahaan menjelaskan bahwa kegiatan usaha PT SKU berlandaskan perizinan yang diterbitkan pada masa sebelumnya.
Mereka juga menyampaikan bahwa perusahaan belum memiliki HGU dan saat ini masih menjalani proses pengajuan.
Terkait persoalan kawasan hutan, pihak perusahaan menyebutkan pernah melakukan proses tukar-menukar kawasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak perusahaan turut mempertanyakan legalitas KTDM sebagai dasar untuk memastikan pembahasan dilakukan bersama pihak yang tepat dan berwenang.
Dari unsur pemerintah daerah, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian menjelaskan bahwa penentuan calon penerima plasma diawali dengan usulan dari pemerintah desa, kemudian diteruskan melalui kecamatan kepada bupati.
Setelah SK calon penerima plasma diterbitkan, masyarakat dapat membentuk kelembagaan yang selanjutnya melakukan kesepakatan dengan perusahaan.
Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan usaha produktif juga membutuhkan kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat, misalnya dalam bentuk layanan transportasi atau kegiatan ekonomi lainnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Runtu, Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya membawa aspirasi masyarakat Desa Runtu.
Ia menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban serta menyoroti perlunya kejelasan dalam proses pengusulan penerima plasma.
Ia juga menyatakan bahwa pihak desa tidak pernah menerima permintaan mediasi atau koordinasi dari KTDM, menurut keterangannya dalam rapat.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat turut mendorong seluruh pihak untuk mengesampingkan kepentingan masing-masing dan mengutamakan kesepakatan sebagai pedoman penyelesaian persoalan.
Kasat Intelkam Polres Kotawaringin Barat, AKP Debby Soesilo, S.E., mengingatkan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan demonstrasi di gerbang PT SKU sebelumnya sempat memanas dan berpotensi menimbulkan benturan antara KTDM dan masyarakat Desa Runtu.
Aparat kemudian melakukan pengamanan dan mengarahkan para pihak mengikuti jadwal mediasi.
Melalui pertemuan tersebut, pemerintah daerah mendorong KTDM dan pemerintah desa untuk memperkuat koordinasi dalam menentukan calon penerima plasma, sekaligus meminta seluruh pihak menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Rapat mediasi berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
(BHL)

Tinggalkan Balasan