BEKASI // MEDIATNI-POLRI.ID/ Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110 terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat (23/10/2026) pagi.
Laporan diterima sekitar pukul 06.41 WIB. Setelah menerima informasi tersebut, piket fungsi Polsek Cikarang Barat yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi bersama personel Reskrim, SPKT, dan Bhabinkamtibmas Desa Mekarwangi segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi pelapor.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 07.20 WIB. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, perselisihan terjadi antara seorang perempuan berinisial N dengan suaminya.
Perselisihan bermula ketika pelapor membangunkan suaminya dan meminta bantuan menjaga anak mereka sementara dirinya menyiapkan kebutuhan anak-anak lainnya.
Saat berada dalam pengawasan ayahnya, salah seorang anak terjatuh ketika bermain. Kondisi tersebut kemudian memicu cekcok antara pasangan tersebut.
Dalam perselisihan itu, pelapor menyampaikan kepada petugas bahwa dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan berupa cekikan yang kemudian berusaha ditepis. Salah seorang anak yang berada di lokasi juga disebut sempat berusaha melerai.
Setelah kejadian, pihak yang dilaporkan meninggalkan lokasi untuk bekerja. Pelapor kemudian menghubungi Layanan Polisi 110 untuk meminta bantuan kepolisian.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, personel Polsek Cikarang Barat melakukan pengecekan tempat kejadian, meminta keterangan awal dari pelapor, serta memberikan arahan mengenai langkah penanganan yang dapat ditempuh.
Pada saat penanganan awal, pelapor menyampaikan belum berkeinginan membuat laporan polisi dan meminta bantuan kepolisian untuk memfasilitasi komunikasi dengan suaminya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kepolisian tetap memberikan pemahaman mengenai hak pelapor untuk memperoleh perlindungan dan menempuh proses hukum apabila diperlukan.
Polsek Cikarang Barat juga memberikan himbauan agar setiap permasalahan dalam rumah tangga diselesaikan tanpa menggunakan kekerasan serta mengutamakan keselamatan seluruh anggota keluarga, khususnya anak-anak.
Kepolisian menegaskan setiap laporan dugaan KDRT akan ditindaklanjuti secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, pemeriksaan berdasarkan fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
(*)

Tinggalkan Balasan