BEKASI  // MEDIATNI-POLRI.ID/ Dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, jajaran Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi melaksanakan kegiatan Pelayanan Masyarakat (Yanmas) melalui pengaturan lalu lintas pagi dan Strong Point di Jalan Raya Pebayuran, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jumat (23/10/2026) mulai pukul 05.50 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bripka Ryan Surya bersama Brigadir Lawawan sebagai bagian dari pelayanan rutin kepolisian dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya pada pagi hari ketika warga mulai menjalankan aktivitas sehari-hari.

Pengaturan lalu lintas difokuskan pada Jalan Raya Pebayuran yang menjadi salah satu akses utama masyarakat dalam melakukan perjalanan menuju tempat kerja, sekolah, pasar, maupun lokasi aktivitas lainnya.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Pebayuran melaksanakan pengaturan arus kendaraan dan Strong Point sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kehadiran personel kepolisian di lapangan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama pengendara sepeda motor, kendaraan roda empat, serta warga yang melintasi kawasan tersebut pada jam aktivitas pagi.

Selain mendukung kelancaran kendaraan, pengaturan lalu lintas juga menjadi bagian dari upaya pencegahan kecelakaan dengan mendorong terciptanya ketertiban dan kedisiplinan pengguna jalan.

Melalui kegiatan Yanmas pagi, Polsek Pebayuran terus mengedepankan pelayanan yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran Polri dalam mendukung aktivitas warga.

Kegiatan Strong Point juga menjadi bentuk kesiapsiagaan personel dalam mengantisipasi potensi hambatan lalu lintas serta menjaga situasi jalan raya tetap aman dan tertib.

Melalui kegiatan ini, Polsek Pebayuran terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian guna mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, serta kondusif.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.

(*)