KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Sampit tidak menyurutkan semangat keluarga untuk mengunjungi sanak saudara mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Sabtu (24/10/2026).

Suasana haru dan kebersamaan terlihat di area layanan kunjungan ketika keluarga warga binaan datang untuk melepas rindu.

Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pertemuan dengan keluarga menjadi momen berharga yang dapat memberikan dukungan moral dan semangat selama menjalani masa pembinaan.

Sebelum memasuki area kunjungan, seluruh pengunjung wajib mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan yang berlaku.

Petugas melakukan pemeriksaan badan dan pengecekan barang bawaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) guna mencegah masuknya barang-barang terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Tengah Kabut - Di Tengah Kabut Asap, Layanan Kunjungan Lapas Sampit Jadi Pelepas Rindu Warga Binaan

Pemeriksaan tersebut tetap dilaksanakan secara disiplin di tengah kondisi kabut asap yang menyelimuti wilayah Sampit.

Prosedur keamanan menjadi bagian penting dalam memastikan layanan kunjungan berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

Layanan kunjungan tidak hanya menjadi sarana bagi WBP untuk bertemu keluarga, tetapi juga berperan dalam menjaga hubungan kekeluargaan selama masa pembinaan.

Dukungan dari orang-orang terdekat diharapkan dapat membantu warga binaan mempertahankan motivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Lapas Kelas IIB Sampit terus berupaya memberikan pelayanan kunjungan secara tertib dengan mengedepankan pendekatan humanis, tanpa mengabaikan aspek keamanan.

Di tengah kondisi kabut asap, kewaspadaan terhadap lingkungan juga menjadi perhatian agar aktivitas pelayanan dapat berjalan dengan baik.

Melalui layanan kunjungan yang aman dan teratur, Lapas Sampit berupaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak warga binaan untuk menerima kunjungan keluarga dan pelaksanaan prosedur keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

(Tbk)