SAMPIT, Mediatni-polri.id – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Menteng RT 038 RW 014, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NAS (41) di rumahnya. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan terlapor.

Polres Kotim - Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria dengan 4 Paket Sabu Seberat 20,45 Gram di Sawahan

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor total 20,45 gram.

Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, satu kotak rokok, plastik klip bening, tisu, kantong kain, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu kartu SIM.

Polres Kotim - Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria dengan 4 Paket Sabu Seberat 20,45 Gram di Sawahan

Terlapor beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Ariy/Hms)