SAMPIT, Mediatni-polri.id – Tak ada tempat aman bagi pengedar. Satresnarkoba Polres Kotim kembali bongkar peredaran gelap narkotika di Kota Sampit.
Satresnarkoba Polres Kotim mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikuasai oleh Sdr. T Q, laki-laki, 34 Th, pengungkapan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2026 sekitar jam 15.00 WIB di Jl. Sari Gading Darat No. 01 RT 046 RW 009, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng.
Barang Bukti Yang Diamankan berupa 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 30,60 gram, 4 (empat) butir tablet diduga ekstasi dengan berat kotor 1,61 gram, 10 (sepuluh) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak plastik warna pink yang dibalut lakban hitam,

Uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) buah HP dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menyampaikan Kronologis kejadian yaitu bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan sabu di wilayah Baamang.
Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Petugas mendapat informasi terlapor sedang duduk di teras depan rumahnya. Tanpa buang waktu, petugas langsung mengamankan terlapor dan menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, terlapor bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di belakang rumah dekat pohon pisang.

Di sana ditemukan 1 buah kotak plastik warna pink yang dibalut lakban hitam. Di dalamnya terdapat kantong plastik hitam yang berisi 6 bungkus sabu dan 4 butir ekstasi.
Selain itu di dalam kamar rumah terlapor juga ditemukan uang tunai Rp. 2 Juta hasil penjualan dan HP Samsung yang digunakan untuk transaksi,
Seluruh barang bukti diakui milik terlapor sendiri. Terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ariy/Hms)

Tinggalkan Balasan