KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., meninjau langsung perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Katingan dan Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (27/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, ia meminta seluruh satuan tugas (satgas) tetap siaga mengantisipasi kebakaran susulan meskipun sejumlah wilayah mulai diguyur hujan.
Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi terkini di lapangan sekaligus mengevaluasi langkah penanganan yang telah dilaksanakan oleh petugas gabungan bersama pemerintah daerah.
Iwan Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kotim, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), serta seluruh personel yang telah bekerja keras menangani kebakaran hutan dan lahan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari padamnya api, tetapi juga dari upaya memastikan bara api tidak kembali menyala, terutama di kawasan lahan gambut.
Menurutnya, lahan yang telah terbakar harus terus dibasahi untuk mencegah munculnya kembali titik api yang berpotensi menimbulkan kabut asap.
“Dari hasil peninjauan lapangan dan pemaparan di posko, saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan seluruh satgas yang sudah bekerja keras dalam rangka penanganan karhutla ini,” ujarnya.

Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar tidak lengah terhadap potensi kebakaran baru. Berdasarkan informasi BMKG, kondisi panas dan kemarau diperkirakan kembali terjadi pada pekan depan selama lebih dari satu minggu.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena dapat meningkatkan risiko kebakaran, khususnya di wilayah yang masih menyimpan bara api dan belum memperoleh curah hujan yang cukup.
Karena itu, patroli, pemantauan kawasan rawan, serta pembasahan lahan bekas terbakar harus terus dilakukan secara konsisten.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga memantau personel yang bertugas menangani karhutla di Kecamatan Seranau, Kotim, melalui panggilan video.
Dari laporan yang diterimanya, petugas telah melaksanakan pemadaman dan melanjutkan dengan pembasahan lahan.
Sementara itu, Polda Kalteng telah mengerahkan bantuan personel atau BKO dari satuan Brimob sebanyak kurang lebih tiga kompi. Personel tersebut dibagi untuk memperkuat penanganan di enam wilayah prioritas.
Iwan mengatakan, jumlah titik panas di Kalimantan Tengah mengalami penurunan setelah hujan turun di sejumlah daerah.
Meski demikian, potensi kebakaran masih harus diantisipasi, terutama di kawasan yang belum mendapatkan hujan.
Penanganan karhutla juga masih berlangsung di Kabupaten Pulang Pisau dan Kotawaringin Barat, termasuk kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dan seluruh unsur terkait terus ditingkatkan agar penanganan kebakaran dapat dilakukan lebih cepat dan tidak meluas.
Selain fokus pada pemadaman dan pencegahan, Polda Kalteng juga melanjutkan penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

Kapolda menyampaikan, berdasarkan data yang diterimanya, sebanyak 46 orang dari kalangan masyarakat umum telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Menurut Iwan, penanganan perkara yang melibatkan perusahaan membutuhkan pemeriksaan menyeluruh agar penetapan pertanggungjawaban hukum didasarkan pada fakta dan alat bukti yang kuat.
Penyidik harus menelusuri sumber awal kebakaran, termasuk memastikan apakah api berasal dari luar atau dari dalam kawasan konsesi hak guna usaha (HGU) perusahaan.
Untuk mengungkap fakta tersebut, diperlukan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menangani karhutla.
Aspek yang diperiksa antara lain ketersediaan peralatan pemadam kebakaran, sarana pendukung, serta keberadaan dan keaktifan tim penanggulangan kebakaran di lingkungan perusahaan.
“Kita harus melakukan verifikasi satu per satu. Apakah perusahaan sudah memenuhi kewajibannya, apakah peralatannya tersedia, dan apakah tim penanganan kebakaran sudah dibentuk serta bekerja aktif. Semua itu harus dibuktikan,” tegasnya.
Kapolda memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Pemeriksaan secara cermat diperlukan agar penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia menegaskan, upaya pencegahan, pemadaman, pembasahan, dan penegakan hukum merupakan bagian penting dalam penanganan karhutla di Kalimantan Tengah.
Dengan kesiapsiagaan personel dan dukungan seluruh pihak, diharapkan potensi kebakaran susulan dapat ditekan serta dampak kabut asap terhadap masyarakat bisa diminimalkan.
(Cath)

Tinggalkan Balasan