KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID — Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu meminta Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin yang diduga dilakukan CV GT dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor: 021/P-BJB/VIII/2026 tertanggal 16 Agustus 2026.
Surat ditujukan kepada Kapolres Kotim melalui Kasat Reskrim dan Kanit II Penyidik Polres Kotim.
Dalam surat tersebut, Borneo Jaya Bersatu menyebut pengaduan terkait dugaan penambangan tanpa izin telah disampaikan sebelumnya melalui surat Nomor: 004/P-BJB/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026.
Pengaduan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Kotim melalui Surat Ditreskrimsus Polda Kalteng Nomor: B/22/VII/RES.1.14./2026/Ditreskrimsus tanggal 21 Juli 2026.
Ketua Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu, M. Auri, disebut telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik dan memberikan keterangan secara resmi pada 12 Agustus 2026.
Dalam perkembangan terbaru, Borneo Jaya Bersatu mengaku memperoleh bukti baru berupa surat resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Kalteng Nomor: 540/1035/III.1/DESDM tertanggal 13 Agustus 2026.
Menurut pihak perkumpulan, surat tersebut, khususnya pada poin 5a, menerangkan bahwa CV GT telah menerima Surat Peringatan Tertulis Ke-3 pada 1 April 2026.
“Berdasarkan bukti resmi ESDM tersebut, pengaduan kami terbukti beralasan hukum,” demikian poin yang disampaikan dalam surat permohonan tersebut.
Borneo Jaya Bersatu menduga kegiatan penambangan dan penggalian yang dilakukan CV GT di atas lahan perkumpulan setelah adanya surat peringatan tersebut merupakan kegiatan tanpa izin yang sah.
Pihak perkumpulan juga menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun daerah apabila dilakukan tanpa memenuhi kewajiban perizinan dan kontribusi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, Borneo Jaya Bersatu meminta penyidik Polres Kotim meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan serta meningkatkan pengaduan masyarakat (Dumas) menjadi Laporan Polisi (LP).
Selain itu, mereka meminta kepolisian melakukan pengamanan atau penyitaan terhadap dua unit alat berat jenis excavator yang disebut digunakan dalam aktivitas penggalian.
Dua alat berat tersebut masing-masing disebut berwarna hijau dan kuning. Berdasarkan informasi yang diterima pihak perkumpulan dari pekerja di lapangan, excavator berwarna kuning diduga milik seseorang berinisial W.
Borneo Jaya Bersatu juga meminta kepolisian memasang garis polisi di area lahan perkumpulan yang telah digali dan diduga mengalami kerusakan.
Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk mencegah aktivitas berlanjut sekaligus menjaga status quo lokasi yang menjadi objek pengaduan.
“Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian, kerja sama, dan penanganan perkara yang transparan dari pihak kepolisian, kami ucapkan terima kasih,” demikian isi surat tersebut.
Surat permohonan ditandatangani Ketua Borneo Jaya Bersatu M. Auri, Sekretaris Anang Aripin, dan Bendahara Ardianur.
Dalam surat itu, sejumlah pihak juga turut ditembuskan, di antaranya Mabes Polri, KPK RI, Polda Kalteng, Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, serta Media/Pers.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan