PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan barang bukti seberat 16,49 gram bruto.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (30), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Pengungkapan berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Salampak Umar, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan S di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan S yang berada di Jalan Salampak Umar.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan S, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek DUNHILL berwarna hitam yang diletakkan di atas sun visor mobil Mitsubishi Xpander warna silver metalik dengan nomor polisi B 1981 DKK.

Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan empat paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu pipet kaca lengkap dengan sedotan, satu korek gas berwarna oranye, satu tas berwarna cokelat, satu unit telepon seluler merek OPPO A5X warna biru gelap, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander beserta STNK.

“Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan sebagai barang bukti. Terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Yonika.

Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

S juga disangkakan secara alternatif melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, S bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap jaringan maupun pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
(BHL)