KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID — Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta aparat penegak hukum serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah turun tangan mengecek aktivitas CV GT di lokasi lahan kelompok tani yang selama ini menjadi persoalan, di Jalan Jenderal Sudirman Km 16 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Hal tersebut disampaikan Ketua IV Bidang Hukum dan Advokasi Gerdayak Indonesia Kotim, Dias Manthongka, S.H., M.H, Jum’at (21/8/2026).
Menurutnya, persoalan lahan tersebut telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu dan sebelumnya kelompok tani meminta bantuan Gerdayak untuk turut mengamankan lokasi agar tidak terjadi kerusakan.
“Memang dari awal lahan kelompok tani ada bermasalah dengan CV GT, beberapa bulan silam kelompok tani meminta kami untuk mengamankan lokasi tersebut supaya tidak terjadi kerusakan,” ujar Dias.
Namun, seiring berjalannya waktu, anggota Gerdayak yang sebelumnya berada di lokasi kemudian menarik diri.
Hal itu menyusul adanya persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran adat dan proses adat yang kini telah bergulir ke Kedamangan Mentawa Baru Ketapang.
Dias mengatakan, pihaknya kembali melihat adanya aktivitas CV GT di lokasi tersebut hingga 20 Agustus 2026.
Bahkan, menurut pengamatannya, aktivitas tersebut masih menggunakan dua unit alat berat jenis ekskavator berskala besar.
“Kami lihat sampai tanggal 20 Agustus 2026, di lokasi CV GT ini masih melakukan aktivitas. Padahal dari awal kami sudah menduga CV GT ini tidak memiliki izin resmi,” ungkapnya.
Meski demikian, Dias menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak terkait legalitas kegiatan di lokasi tersebut.
Menurutnya, apabila memang terdapat izin yang dimiliki CV GT, tetap harus dipastikan apakah seluruh kewajiban dan ketentuan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
Ia juga menyinggung pernyataan Ketua Komunitas Peduli Kotim, Audy Valent, dalam satu pemberitaan yang sebelumnya telah menyampaikan sejumlah hal terkait kewajiban yang harus dipenuhi dalam kegiatan galian c tersebut.
“Kalaupun ada izin, maka itu dalam tanda kutip. Seperti yang disampaikan Ketua Komunitas Peduli Kotim, Audy Valent, dalam salah satu pemberitaan. Di situ sudah dijelaskan secara terang dan jelas apa kewajibannya. Masih banyak kewajiban lain yang harus ditaati,” katanya.
Dias menilai apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, penggunaan alat berat dalam skala besar berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kerugian negara.
“Kalau memang sampai saat ini CV GT masih bekerja, bahkan menggunakan dua alat ekskavator berskala besar, ini tentunya perlu diperhatikan karena dampak kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara bisa sangat besar,” tegasnya.
Meski demikian, Gerdayak menyerahkan sepenuhnya proses penertiban dan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Menurut Dias, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
“Semua ini kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Kita semua harus taat pada hukum. Semoga nantinya aparat penegak hukum bisa melihat masalah ini dengan jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sehingga pihaknya hanya dapat memberikan masukan dan menyampaikan informasi terkait kondisi di lapangan.
Selain kepada aparat penegak hukum, Gerdayak Indonesia Kotim juga meminta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya serta legalitas aktivitas CV GT.
“Kepada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, kami juga mohon agar bisa mengecek kondisi lapangan yang sebenarnya. Apa yang terjadi di sana harus dilihat secara langsung,” pungkas Dias.
Gerdayak Indonesia Kotim, lanjutnya, berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kita dari Gerdayak mengharapkan keadilan dan penegakan hukum sebenar-benarnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Pimpinan CV GT, Isti Su’ilah, mengatakan pihaknya meminta agar pihak media melakukan konfirmasi ke Dinas ESDM Kalteng.
“Pak minta tolong konfirmasi aja di Kantor ESDM Kalteng,” kata Pimpinan CV GT melalui pesan singkat.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan