PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Sekretaris Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kalimantan Tengah (Kalteng), Ahmada Dahlan, mendesak pemerintah pusat segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sumatera sebagai Bencana Nasional.

Ahmada menilai, kondisi karhutla dan kabut asap yang terjadi saat ini sudah semakin mengkhawatirkan. Jika penetapan status tersebut terus ditunda, dampaknya tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

“Di bawah langit Kalimantan dan Sumatera yang meredup, kami tidak lagi melihat matahari. Yang tersisa hanyalah kepungan jerebu pekat berwarna abu-abu kekuningan yang menyesakkan dada,” ujar Ahmada, Senin (31/8/2026), kepada MediaTNI-Polri.

Menurutnya, udara bersih yang merupakan hak dasar setiap warga kini justru berubah menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

“Udara yang seharusnya menjadi hak paling mendasar untuk dihirup, kini berubah menjadi ancaman nyata yang perlahan meracuni paru-paru anak-anak kami, adik-adik kami, dan masa depan generasi ini,” tegasnya.

Ahmada mengatakan, kondisi kabut asap yang semakin pekat telah berdampak terhadap berbagai aktivitas masyarakat, termasuk dunia pendidikan.

Sejumlah sekolah terpaksa mengalihkan kegiatan pembelajaran dari sekolah ke rumah sebagai langkah untuk mengurangi paparan asap.

“Sekolah-sekolah kembali sepi karena aktivitas belajar harus dipindahkan ke rumah. Ruang-ruang kelas digantikan oleh batuk-batuk kecil di dalam kamar yang pengap,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan karhutla dan kabut asap saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan daerah semata.

Menurutnya, dampak bencana telah melampaui batas administratif dan membutuhkan penanganan secara terpadu oleh pemerintah pusat.

“Ketika jarak pandang di jalanan hanya tersisa puluhan meter dan jutaan warga terancam gangguan kesehatan akibat asap, maka dinding pembatas administrasi harus diruntuhkan. Kita tidak bisa lagi menunggu dalam formalitas birokrasi sementara lahan gambut terus membara dari dalam,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Gerdayak Kalteng meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan status Bencana Nasional untuk karhutla dan kabut asap 2026.

Ahmada menegaskan, penetapan status tersebut bukan sekadar persoalan administratif atau label di atas kertas.

Menurutnya, status tersebut harus menjadi pintu masuk untuk memperkuat komando, pembiayaan, pelayanan kesehatan, hingga pengerahan sumber daya dalam skala nasional.

“Penetapan status ini bukan sekadar label di atas kertas. Status Bencana Nasional adalah kunci untuk membuka komando total, mengerahkan seluruh kekuatan dari pusat secara terpadu tanpa terhambat sekat birokrasi daerah,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat dukungan anggaran melalui APBN untuk mempercepat penanganan karhutla, termasuk mitigasi serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.

Ahmada juga mendorong peningkatan kerja sama internasional apabila kondisi di lapangan membutuhkan dukungan tambahan, termasuk pengerahan armada udara untuk operasi water bombing dalam skala besar.

Selain meminta penetapan status Bencana Nasional, Gerdayak Kalteng juga mendesak aparat penegak hukum melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan atau korporasi yang terbukti lalai maupun bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran di kawasan konsesi.

“Kami menuntut penegakan hukum yang tanpa pandang bulu terhadap korporasi nakal yang terus membiarkan lahan konsesinya terbakar demi keuntungan sepihak,” tegas Ahmada.

Ia menilai karhutla tidak semata-mata dapat dianggap sebagai bencana alam akibat musim kemarau. Menurutnya, terdapat persoalan tata kelola dan pengawasan yang harus dievaluasi secara menyeluruh.

“Karhutla bukan sekadar bencana alam yang datang bersama kemarau. Ini adalah kelalaian struktural yang mengorbankan masa depan kami,” katanya.

Ahmada kemudian meminta Presiden dan pemerintah pusat mendengarkan aspirasi masyarakat di daerah yang setiap tahun berada di garis depan menghadapi karhutla dan kabut asap.

“Pak Presiden, dengarlah suara dari daerah. Jangan biarkan kami sendirian bertarung di garis depan dengan masker kain melawan pekatnya asap gambut. Ambil alih penanganan ini, tetapkan status Bencana Nasional sekarang juga, demi hak paling mendasar bangsa ini, hak untuk bernapas dengan bebas,” pungkasnya.
(Tbk)