KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, bersama jajaran memberikan pengarahan kepada seluruh tamping terkait larangan penggunaan maupun penyebaran alat komunikasi ilegal di lingkungan Lapas, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat keamanan dan ketertiban sekaligus meningkatkan kesadaran para tamping terhadap aturan yang berlaku di lingkungan Lapas.
Dalam arahannya, Muhammad Yani menegaskan bahwa setiap tamping memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalankan tugas.
Ia mengingatkan agar kepercayaan yang diberikan tidak disalahgunakan untuk terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan.
“Jangan sampai kepercayaan yang diberikan justru disalahgunakan. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban Lapas dengan mematuhi aturan serta menjauhi segala bentuk penggunaan dan penyebaran alat komunikasi ilegal,” tegas Muhammad Yani.

Ia menjelaskan, penggunaan maupun penyebaran alat komunikasi ilegal, termasuk membantu memasukkan atau mengedarkannya kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), merupakan tindakan yang tidak dibenarkan karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Selain itu, para tamping diingatkan agar tidak mudah terpengaruh atau terlibat dalam berbagai aktivitas yang bertentangan dengan aturan.
Kepatuhan dan kejujuran dinilai menjadi bagian penting dalam menjalankan tanggung jawab sebagai tamping.
Jajaran Lapas Kelas IIB Sampit juga mengimbau seluruh tamping untuk berani melaporkan apabila mengetahui adanya penggunaan ataupun peredaran alat komunikasi ilegal di lingkungan Lapas.
Pengarahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kepatuhan seluruh tamping sehingga keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Sampit dapat terus terjaga.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan