KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Dua pria berinisial J dan adiknya diamankan aparat kepolisian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Sabtu (10/10/2026).

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotim, Siti Fauziah, yang juga diketahui sebagai pengusaha pangkalan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kecamatan Baamang.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah adanya penyerahan uang sebesar Rp1 juta kepada salah satu pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Petugas gabungan dari Tim Macan Resmob dan Intelkam Polres Kotim bersama Intelmob kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya.

Berdasarkan keterangan Siti Fauziah, persoalan itu bermula dari sebuah artikel yang dibuat oleh J bersama adiknya.

Artikel tersebut menyoroti pangkalan LPG bersubsidi miliknya yang berada di bawah naungan PT Mathilda Jamrud Narang.

Dalam pemberitaan tersebut, terdapat sorotan mengenai dugaan penyaluran LPG bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan serta tidak adanya papan nama pada pangkalan tersebut.

Sebelum peristiwa penyerahan uang terjadi, kedua pria itu disebut sempat menghubungi Siti melalui sambungan telepon.

Namun, karena merasa emosi dengan situasi yang terjadi, Siti memilih memblokir kontak keduanya.

”Tadi malam mereka ada menghubungi saya, namun karena saya emosi, saya blokir kontaknya,” ungkap Siti.

Persoalan kemudian berlanjut ketika J dan adiknya kembali mendatangi pangkalan LPG milik Siti Fauziah.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya diduga meminta sejumlah uang dengan nominal yang disebut berubah beberapa kali.

Siti menuturkan, permintaan uang yang disampaikan pada awalnya mencapai ratusan juta rupiah. Nominal itu kemudian disebut turun menjadi Rp10 juta, lalu Rp3 juta.

Pada akhirnya, Siti menyerahkan uang sebesar Rp1 juta yang dimasukkan ke dalam amplop putih. Uang tersebut, menurut pengakuannya, diterima oleh J.

”Awalnya diminta ratusan juta, lalu berubah jadi Rp10 juta, kemudian Rp3 juta. Lalu saya kasih uang Rp1 juta yang disimpan dalam amplop berwarna putih, dan diterima oleh J,” jelasnya.

Tidak lama setelah penyerahan uang tersebut, petugas gabungan mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pria itu untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Proses pengamanan sempat diwarnai perlawanan. Situasi tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan ke lokasi untuk melihat kejadian.

Selanjutnya, kedua pria tersebut dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Siti Fauziah menyayangkan dugaan perbuatan yang menyeret dua pria tersebut karena dinilai dapat mencoreng nama baik profesi wartawan.

Menurutnya, persoalan ini menjadi perhatian serius, mengingat profesi wartawan memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara profesional dan berpedoman pada kode etik jurnalistik.

”Perbuatan dua oknum tersebut sudah mencederai profesi wartawan. Sangat memalukan,” tegas Siti.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga duduk perkara menjadi jelas.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kegiatan jurnalistik harus dijalankan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Apabila terdapat persoalan terkait pemberitaan, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi lengkap perkara, status hukum kedua pria yang diamankan, maupun pasal yang kemungkinan disangkakan.
(Tbk)