SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) melakukan pemantauan, pemadaman, dan pendinginan di sejumlah wilayah yang terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan, titik hotspot teridentifikasi di enam desa yang berada dalam wilayah hukum Polsek Seruyan Hilir dan Polsek Seruyan Hilir Timur. Luasan area yang dilaporkan mencapai sekitar 5,5 hektare.
Keenam desa tersebut meliputi Desa Baung dengan luasan sekitar 1 hektare, Desa Pematang Limau sekitar 1,5 hektare, Desa Sungai Bakau sekitar 0,5 hektare, Desa Tanjung Rangas sekitar 1 hektare, Desa Bangun Harja sekitar 1 hektare, serta Desa Pematang Panjang sekitar 0,5 hektare.
Hasil identifikasi menunjukkan tiga desa memiliki titik hotspot dengan tingkat kepercayaan (confidence level) tinggi (high), sedangkan tiga desa lainnya berada pada tingkat kepercayaan sedang (medium).
Data tersebut menjadi salah satu dasar pemantauan untuk menentukan lokasi yang memerlukan tindak lanjut di lapangan.
Personel gabungan Satgas Karhutla melakukan pemadaman dan pendinginan dengan menyiram area yang terbakar serta titik-titik yang berpotensi masih menyimpan panas.
Upaya ini bertujuan membantu mengendalikan kebakaran, mencegah penjalaran api, dan mengurangi risiko munculnya kembali titik api.
Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Eko Andrianto, S.H., menegaskan bahwa respons cepat dan koordinasi antarpersonel menjadi faktor penting dalam penanganan Karhutla, terutama ketika titik hotspot teridentifikasi di sejumlah lokasi.
“Penanganan Karhutla membutuhkan kerja sama dan tindak lanjut yang cepat di lapangan. Pemadaman dan pendinginan dilakukan untuk mengendalikan kebakaran serta mencegah api meluas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api,” ujar IPDA Eko Andrianto.
Penanganan di enam desa tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian Karhutla di Kabupaten Seruyan. Pemantauan secara berkelanjutan dan koordinasi dengan unsur terkait diharapkan dapat membantu mengantisipasi perkembangan kebakaran serta meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan serta segera melaporkan indikasi kebakaran kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan