KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit memfasilitasi pelaksanaan sidang pidana terhadap 37 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (26/10/2026).

Persidangan dilaksanakan melalui dua metode, yakni tatap muka di Pengadilan Negeri Sampit dan secara daring dari Lapas Sampit.

Dari total 37 WBP yang mengikuti persidangan, sebanyak 29 orang berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Sampit.

Para terdakwa diantar petugas dengan pengawalan sesuai prosedur untuk memastikan perjalanan dan pelaksanaan persidangan berlangsung aman serta tertib.

Sementara itu, delapan WBP asal Kabupaten Seruyan mengikuti persidangan secara daring melalui fasilitas telekonferensi yang tersedia di Lapas Sampit.

WBP Lapas - 37 WBP Lapas Sampit Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, 29 Hadir Langsung dan 8 Daring

Pelaksanaan sidang virtual ini menjadi alternatif untuk memfasilitasi proses peradilan dengan mempertimbangkan kendala jarak geografis, sekaligus mendukung kelancaran persidangan.

Meskipun dilaksanakan melalui metode berbeda, seluruh rangkaian persidangan difasilitasi dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak hukum para terdakwa.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung kelancaran proses penegakan hukum melalui penyediaan fasilitas persidangan dan pengawalan sesuai ketentuan yang berlaku.

WBP Lapas - 37 WBP Lapas Sampit Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, 29 Hadir Langsung dan 8 Daring

“Kami selalu berupaya memberikan pelayanan dan fasilitas terbaik dalam penegakan hukum, baik secara langsung maupun virtual, untuk memastikan seluruh WBP mendapatkan hak proses peradilannya dengan tetap menjunjung tinggi aspek keamanan,” ujar Muhammad Yani.

Melalui fasilitasi persidangan ini, Lapas Sampit terus mendukung koordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses peradilan berjalan tertib dan lancar.

Pelayanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas dalam mendukung sistem peradilan yang profesional dengan tetap memperhatikan keamanan dan hak-hak hukum warga binaan.

(Tbk)