KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit memastikan pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui pengawalan medis ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Murjani Sampit, Senin (26/10/2026).
Langkah ini dilakukan setelah tim medis internal Lapas menilai WBP yang bersangkutan memerlukan pemeriksaan dan penanganan kesehatan lebih lanjut.
Pengawalan dilaksanakan dengan menerapkan prosedur operasional standar (SOP) guna memastikan proses rujukan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas dari staf pembinaan bersama tim pengamanan disiagakan untuk mendampingi WBP selama menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
Sebelum keberangkatan, petugas melakukan pemeriksaan administratif dan fisik serta memastikan kelengkapan sarana pengamanan.

Koordinasi dengan pihak rumah sakit juga dilakukan agar proses penerimaan pasien dan pelayanan medis dapat berlangsung lancar, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.
Selama berada di RSUD dr. Murjani Sampit, pengawasan dilakukan secara ketat pada setiap tahapan pelayanan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan medis, hingga pengambilan obat.
Petugas memastikan WBP memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif hingga seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Sampit dalam menyeimbangkan pelaksanaan tugas pengamanan dengan pemenuhan hak dasar warga binaan, termasuk hak memperoleh pelayanan kesehatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit menegaskan bahwa setiap pelaksanaan tugas pengawalan harus dilakukan secara profesional dengan tetap mengutamakan keselamatan dan hak kesehatan warga binaan.
“Setiap warga binaan berhak atas akses kesehatan yang baik, dan tugas kami adalah memastikan pelayanan tersebut terpenuhi tanpa mengesampingkan standar keamanan serta kewaspadaan petugas,” tegas Kalapas Sampit.
Melalui pengawalan medis ini, Lapas Sampit berupaya memastikan warga binaan mendapatkan akses pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan, sekaligus menjaga keamanan selama proses rujukan berlangsung. Komitmen tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan bertanggung jawab.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan