BEKASI // MEDIATNI-POLRI.ID/ Dalam rangka memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan ruang gerak pelaku kejahatan 3C (Curanmor, Curat, dan Curas), Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, melaksanakan kegiatan patroli preventif di kawasan pemukiman Perumahan Permata Serang Baru (PSB), Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Selasa (27/10/2026) siang.

Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dilaksanakan melalui penyiagaan personel serta pemantauan intensif di sepanjang jalur utama dan area perumahan warga.

Pelaksanaan kegiatan patroli berada di bawah pimpinan Perwira Pengendali Iptu Sofyan Eka, dengan melibatkan dua personel piket fungsi yaitu Aiptu M. Syayit dan Aipda Effendi.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Serang Baru menyisir titik-titik rawan serta berinteraksi langsung dengan warga dan petugas keamanan lingkungan perumahan guna memberikan imbauan kamtibmas.

Adapun sasaran utama dalam pelaksanaan patroli ini meliputi pencegahan aksi pencurian kendaraan bermotor, kejahatan rumah kosong, serta meminimalisir berbagai bentuk potensi gangguan keamanan lainnya.

Selain melakukan pemantauan wilayah, petugas mengimbau masyarakat untuk memperkuat sistem pengamanan swakarsa, seperti memasang kamera pengawas (CCTV) di titik-titik krusial serta membentangkan spanduk imbauan kamtibmas di sekitar lingkungan pemukiman.

Melalui pendekatan komunikatif dan humanis, petugas juga mengingatkan warga agar tidak ragu untuk segera menghubungi pihak kepolisian terdekat atau memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila mendapati hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal.

Kegiatan patroli preventif ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Serang Baru dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta memelihara kondusifitas lingkungan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Ke depan, jajaran Polsek Serang Baru akan terus mengintensifkan patroli berkala di kawasan pemukiman maupun titik rawan guna memastikan situasi ketertiban umum tetap terjaga dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.

(*)