BEKASI // MEDIATNI-POLRI.ID/ Dalam rangka memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan potensi kejahatan jalanan pada malam hari, Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, menggelar Kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di Jalan Raya Setu – Bantargebang, tepatnya di depan Perumahan Grand Residence, Kampung Cijengkol, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (27/10/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai pukul 00.30 WIB tersebut dilaksanakan melalui penyiagaan personel serta pemeriksaan ketat terhadap para pengguna jalan yang melintasi jalur penghubung antarwilayah tersebut.
Pelaksanaan kegiatan operasi berada di bawah pimpinan Kapolsubsektor CBN Polsek Setu Aiptu Heriansyah, dengan menerjunkan 11 personel Polsek Setu yang bersinergi bersama unsur Pokdar Kamtibmas, Senkom, dan FKPPI.
Dalam kegiatan tersebut, gabungan personel melakukan penghentian, pemeriksaan surat-surat kendaraan, hingga penggeledahan badan maupun muatan terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang melintas secara selektif.
Adapun sasaran utama dalam pelaksanaan OKJ ini meliputi penindakan potensi kejahatan jalanan 3C (Curanmor, Curat, dan Curas), penanggulangan aksi premanisme, serta pencegahan peredaran senjata tajam (sajam), narkoba, maupun obat-obatan terlarang.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 23 unit kendaraan roda dua (KR2) dan 2 unit kendaraan roda empat (KR4). Dari hasil pemeriksaan intensif, tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan sajam maupun narkoba. Namun demikian, petugas mengamankan 2 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi kelengkapan dokumen yang sah.
Melalui pendekatan komunikatif dan humanis, petugas di lapangan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang masih beraktivitas dini hari agar senantiasa melengkapi surat berkendara, utamakan keselamatan, serta tetap waspada di perjalanan.
Kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan ini menjadi bagian dari langkah preventif Polsek Setu beserta unsur kemitraan masyarakat dalam menciptakan rasa aman serta mempersempit ruang gerak para pelaku tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Ke depan, jajaran Polsek Setu akan terus mengintensifkan razia dan operasi gabungan secara berkala guna memastikan situasi ketertiban umum senantiasa terjaga dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
(*)

Tinggalkan Balasan