MAKASSAR // MEDIATNI-POLRI.ID/ Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus meminta kepala daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel) mewujudkan komitmen integritas yang telah ditandatangani melalui tindakan nyata. Langkah ini menjadi kunci untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan bagi kepentingan rakyat.

Hal itu disampaikan Wiyagus saat menjadi pembicara utama pada Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Kamis (5/11/2026).

Wiyagus menjelaskan, konstitusi mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, berkeadilan, dan bersih.

Karena itu, kepala daerah tidak sekadar berperan sebagai administrator, tetapi juga bertanggung jawab memastikan keuangan daerah dikelola untuk kesejahteraan rakyat.

“Kalau saya adopsi kata-kata Pak Presiden Prabowo, bahwa setiap rupiah harus benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, komitmen tersebut hanya dapat terlaksana dengan baik apabila seluruh pihak memiliki integritas. “Integritas itu apa yang kita tanda tangani … di dalam komitmen tadi benar-benar dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dari kepala daerah masing-masing,” tegasnya.

Wiyagus menambahkan, upaya pemberantasan korupsi mengutamakan pencegahan, sedangkan penegakan hukum menjadi langkah terakhir.

Ia mengapresiasi pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini dilakukan sejak tahap perencanaan sehingga anggaran yang dinilai kurang tepat dapat dialihkan ke program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Untuk itu, Wiyagus meminta agar komitmen yang telah ditandatangani ditindaklanjuti melalui enam langkah. Pertama, memetakan risiko pada delapan area prioritas perbaikan dan sektor yang memerlukan perhatian khusus.

Kedua, memperkuat pengendalian sejak tahap perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan serta pembayaran. Ketiga, memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai pemberi peringatan dini dan mitra strategis.

“[APIP] sebagai early warning pimpinan, bukan untuk dimusuhi, tetapi sebagai partner untuk memproteksi bahwa kebijakan dari para kepala daerah ini benar-benar sesuai aturan,” jelasnya.

Keempat, mengintegrasikan data pengawasan serta menuntaskan tindak lanjut pengaduan dan rekomendasi. Kelima, menerjemahkan hasil kegiatan menjadi rencana aksi terukur yang memuat masalah, langkah perbaikan, penanggung jawab, batas waktu, serta bukti penyelesaiannya.

Keenam, melakukan pemantauan berkala agar tindak lanjut menghasilkan perbaikan tata kelola dan menurunkan risiko penyimpangan.

Terakhir, Wiyagus mengajak kepala daerah menjaga integritas dalam setiap kebijakan karena peran daerah sangat menentukan ketahanan nasional. Ia berharap tata kelola pemerintahan yang bersih dapat menjadi warisan yang baik bagi masyarakat.

Sumber : Puspen Kemendagri