TANGERANG, // mediatni-polri.id / Kasus dugaan Pemalsuan surat dan atau Penggelapan tanah kembali mencuat diwilayah Kabupaten Tangerang, seorang warga lanjut usia bernama Asikin (65), warga Desa Padaleuman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, Resmi melaporkan Oknum Kepala Desa Muncung Berinisial AP (50) ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten, pada Jum’at (6/11/2026).
Laporan ini dibuat menyusul tindakan sepihak yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut, lahan milik pribadi korban seluas kurang lebih 18.000 meter persegi (1,8 hektare) diduga mengalami pemalsuan surat dan penggelapan, serta dialihfungsikan menjadi aset desa tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki korban, kepemilikan sah atas lahan tersebut didasarkan pada bukti kepemilikan berupa Surat Girik C Nomor 196 Persil 24 (Blok 3). Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil dan immateril yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Lokasi lahan tersebut berada di Kampung Bom, Desa Padaleuman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Pada tahun 1981, terjadi pemekaran wilayah antara Desa Padaleuman dan Desa Muncung yang dipisahkan oleh Sungai Cidurian, akibat pemekaran tersebut, lokasi tanah yang disengketakan saat ini secara administratif berada di wilayah Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Tanah sisa seluas 18.000 meter persegi atas nama Samani Bin Maun—yang kini diwarisi oleh Asikin (65)—tiba-tiba diklaim oleh pihak Pemerintah Desa tanpa melalui mekanisme musyawarah maupun prosedur pelepasan hak atas tanah yang sah. Tindakan ini memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat setempat.
Perwakilan korban sekaligus ahli waris, Asikin (65), menyatakan bahwa tindakan oknum kepala desa tersebut telah menciderai rasa keadilan.
”Lahan ini milik saya dan keluarga yang sah secara hukum. Dahulunya lahan ini berupa empang (kolam) berikut daratan, lengkap dengan bukti kepemilikan yang sah. Bagaimana bisa tiba-tiba diklaim dan dicatat sebagai aset desa tanpa ada persetujuan, ganti rugi, maupun proses pelepasan hak yang legal?” ujar Asikin.

Ia menambahkan bahwa tindakan penguasaan fisik dan pengakuan sepihak oleh oknum kepala desa tersebut jelas merupakan perampasan hak. Menurutnya, pihak desa tidak bisa serta-merta menjadikan tanah warga sebagai milik desa tanpa melalui prosedur yang jelas.
”Kami memohon keadilan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Satgas Anti Mafia Tanah, dan instansi pemerintah terkait untuk turun tangan menindak tegas dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Kami hanya rakyat kecil yang menuntut hak kami dipulihkan dan agar oknum yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, pendamping hukum atau perwakilan korban, Junaedi, menyampaikan bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh setelah pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Banten belum membuahkan hasil penyelesaian secara kekeluargaan (mediasi) dari kedua belah pihak.
”Kami telah resmi melaporkan Saudara AP selaku oknum Kepala Desa Muncung ke Polda Banten. Kami berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini secara transparan, profesional, andil, demi menegakkan hukum serta melindungi hak-hak kepemilikan tanah warga yang sah,” ujar perwakilan pihak korban.

Pihak pelapor beserta tim pendamping hukum menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik di Polda Banten dan meminta agar pemanggilan terhadap pihak terlapor segera dilakukan guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polda Banten masih mempelajari laporan tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Di sisi lain, pihak terlapor yakni oknum Kepala Desa Muncung berinisial AP belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pemalsuan surat dan penggelapan lahan warga ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik setempat dan diharapkan dapat segera ditangani secara transparan demi tegaknya keadilan bagi warga yang merasa dirugikan.
Sumber: Pendamping Hukum (Junaedi)

Tinggalkan Balasan