SUMATERA BARAT // MEDIATNI-POLRI.ID/ Saya membaca utuh LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas Pengelolaan APBD Kabupaten Langkat TA 2025 per 31 Oktober 2025. Temuan di Dinas Pendidikan sangat memalukan dan telanjang.

Ini bukan kelalaian administrasi. Ini manipulasi yang terstruktur.

BPK menemukan kelebihan bayar atau pemahalan harga pengadaan mebel SD Swasta dan SMP Swasta sebesar Rp60.890.607,73. Angka ini adalah angka minimal, karena baru 2 paket kecil yang diaudit dari total anggaran belanja barang Disdik Rp18 Miliar.

Fakta 1: Kerugian Negara Sudah Sah dan Diakui Bupati

BPK merinci:

– Paket SD Swasta (PT DAS) Rp249.990.000 – Rugi Rp17.601.396,40 – Dibagikan ke SD IT Iqra 3 paket dan SD IT Hafidzul Qur’an 2 paket.

– Paket SMP Swasta (PT BP) Rp239.910.000 – Rugi Rp43.289.211,33 – Dibagikan ke SMP Methodist dan SMP Bangun Mulia Pangkalan Brandan.

Yang paling penting, Bupati Langkat melalui Kadis Pendidikan sudah menyatakan SEPENDAPAT dengan temuan BPK. Bahkan PT DAS sudah menyetor kembali Rp17.601.396,40 ke Kas Daerah sebelum LHP terbit. Ini adalah pengakuan hukum bahwa mark-up itu memang terjadi. Sisa Rp43,2 Juta dari PT BP masih harus ditagih.

Fakta 2: Modus Korupsi Berlapis – Dari RAB Nyontek Sampai Makelar 3 Lapis

Sebagai Lembaga Investigasi Negara, saya melihat modus ini sangat jahat:

a) RAB Nyontek Harga Rekanan. Dokumen RAB harganya persis sama dengan harga tayang PT DAS di e-katalog. Meja siswa Rp960.000, kursi siswa Rp640.000, meja guru Rp2.360.000 – semua copy-paste. PPK hanya survei ke satu penyedia, PT DAS dan PT BP saja. Tidak pernah cari pembanding di luar katalog. Ini melanggar Perpres 16 tahun 2018.

b) Tukar Spesifikasi – Pesan Kursi Susun, Kirim Kursi Kantor. Di surat pesanan tertulis kursi susun KSB-01, yang datang kursi kantor putar GKR. PT DAS sendiri ngaku ke BPK stok KSB-01 ada, tapi yang dinegosiasikan cuma GKR. Ini jelas penggelembungan.

Di lapangan, inilah yang disebut masyarakat pesan kayu jati datang kayu sembarang. Perlu uji fisik independen di sekolah-sekolah penerima.

c) Fee Manajemen dan Makelar. PT DAS ternyata bukan pabrik, cuma reseller tunggal PT AUI pemilik merek Acero. Dia wajib setor fee manajemen untuk biaya kantor, gudang, komisi sales. PT BP lebih parah, dia ambil barang dari PT DNS, uang lewat PT DIL marketplace http://Dekorum.com, produsen aslinya PT PKP dan PT Ari. Tiga lapis makelar, semua dibebankan ke uang rakyat.

d) Negosiasi Fiktif 4 Menit, Harga Malah Naik 20,48 persen. Log Inaproc BPK membuktikan, paket dibuat 20 Feb jam 18:26, diproses 18:30. Negosiasi cuma formalitas. Bahkan harga lemari besi naik dari Rp4.150.000 jadi Rp5.000.000. Seharusnya negosiasi menurunkan harga, ini malah menaikkan.

Fakta 3: Pelakunya Orang Yang Sama Dengan Kasus Smartboard

BPK menulis di halaman 31 LHP: PPK pengadaan mebel ini sejak 26 November 2025 telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Langkat terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard Disdik TA 2024.

Artinya, orang yang sama melakukan kejahatan berulang. Tahun 2024 korupsi smartboard, tahun 2025 mark-up mebel.

Fakta 4: Rincian Mark-up yang Merampok Uang Rakyat

BPK sudah hitung harga wajar dari pabrik plus 25 persen overhead dan margin. Inilah selisihnya:

– Meja siswa SD: dibeli Rp854.054, wajar Rp637.400 – mark-up Rp57 ribu per unit.

– Kursi guru: dibeli Rp1.582.882, wajar Rp615.000 – mark-up Rp614 ribu per unit.

– Papan tulis: dibeli Rp1.778.378, wajar Rp773.000 – mark-up Rp569 ribu per unit.

– Logan Meja SMP: mark-up Rp258 ribu per unit x 90 unit = Rp23,3 Juta.

– Logan Kursi SMP: mark-up Rp151 ribu per unit x 90 unit = Rp13,6 Juta.

– Lemari Besi SMP: mark-up Rp716 ribu per unit x 3 unit = Rp2,1 Juta.

TUNTUTAN LIN LANGKAT:

1. Mendesak Kejari Langkat dan Kejati Sumut untuk tidak hanya berhenti di kasus Smartboard 2024, tapi mengembangkan ke kasus Mebel 2025 ini. Kerugian Rp60,8 Juta sudah ada bukti setor balik Rp17,6 Juta, ini sudah cukup bukti permulaan korupsi.

2. Mendesak Bupati Langkat memerintahkan Inspektorat untuk audit fisik ke SD IT Iqra, SD IT Hafidzul Qur’an, SMP Methodist, dan SMP Bangun Mulia. Cek apakah kayu jati yang dipesan sesuai dengan kayu sembarang yang datang.

3. Mendesak Kadis Pendidikan Langkat sebagai Pengguna Anggaran bertanggung jawab penuh, karena BPK menyatakan Kepala SKPD tidak melakukan pengawasan.

Langkat tidak boleh kalah dengan mafia pengadaan.

Hormat saya,

M. Hamdani

Anggota LIN Langkat