BEKASI  // MEDIATNI-POLRI.ID/ Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik strategis wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB tersebut dilaksanakan di bawah pimpinan Ps. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi dengan melibatkan 12 personel Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjagwali) Sat Lantas.

Penindakan dilakukan di tujuh lokasi, yakni Simpang Stasiun Lemah Abang, Traffic Light Jurong, Traffic Light Pasir Gombong, Pintu Jababeka 1, Pintu Jababeka 2, Traffic Light Gerbang Tol Cikarang Barat, serta Simpang Gemalapik.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif melalui pemberian teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, serta menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld sebagai sarana pendukung penegakan hukum.

Dari hasil kegiatan, petugas memberikan sebanyak tujuh teguran tertulis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.

Kegiatan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kepolisian membangun budaya tertib berlalu lintas, menekan potensi kecelakaan, serta menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Sepanjang pelaksanaan kegiatan, situasi di tujuh titik penindakan terpantau aman dan lancar.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu dan marka jalan, serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.

(*)