KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) untuk membahas rencana pemusnahan amunisi gas air mata yang telah kedaluwarsa. Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (22/10/2026).

Koordinasi ini bertujuan menyelaraskan prosedur dan standar keselamatan dalam proses pemusnahan perlengkapan pengamanan tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan risiko serta memastikan penanganan amunisi kedaluwarsa sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek keselamatan, pembahasan tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas Sampit dalam menertibkan administrasi inventarisasi sarana dan prasarana pengamanan.

Dengan melibatkan pihak kepolisian, proses pemusnahan yang direncanakan diharapkan dapat berlangsung aman, terkendali, dan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Polres Kotim - Lapas Sampit dan Polres Kotim Koordinasikan Rencana Pemusnahan Amunisi Gas Air Mata

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk meminimalkan potensi risiko.

“Sinergi dengan Polres Kotim sangat penting agar pemusnahan perlengkapan pengamanan yang kedaluwarsa ini berjalan sesuai prosedur keselamatan dan standar yang berlaku, sehingga potensi risiko dapat kita mitigasi sejak dini,” ujar Muhammad Yani.

Melalui koordinasi ini, Lapas Sampit berharap sinergi dengan Polres Kotim terus terjalin dalam mendukung pengelolaan perlengkapan pengamanan yang tertib, aman, dan sesuai prosedur.

(Tbk)