KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit melaksanakan pengawalan medis terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang membutuhkan pemeriksaan dan penanganan kesehatan lanjutan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Murjani Sampit, Jumat (23/10/2026).

Pengawalan dilakukan setelah tim medis internal Lapas menilai bahwa WBP tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dengan fasilitas kesehatan yang lebih memadai.

Proses rujukan dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan.

Sebelum keberangkatan, petugas melakukan pemeriksaan administratif serta memastikan kesiapan pengawalan dan kelengkapan perlengkapan keamanan.

Koordinasi dengan pihak rumah sakit juga dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penerimaan dan pemeriksaan pasien.

Selama berada di RSUD dr. Murjani Sampit, petugas melakukan pengawasan secara melekat selama rangkaian pelayanan, mulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan medis dan pengambilan obat.

Hak Kesehatan - Hak Kesehatan Jadi Prioritas, Lapas Sampit Kawal WBP Berobat ke RSUD dr. Murjani

Pengawalan tersebut bertujuan memastikan WBP memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah sakit.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menegaskan bahwa pemenuhan hak kesehatan warga binaan merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

“Setiap warga binaan berhak atas akses kesehatan yang baik, dan tugas kami adalah memastikan pelayanan tersebut terpenuhi tanpa mengesampingkan standar keamanan serta kewaspadaan petugas,” tegas Kalapas Sampit.

Melalui pengawalan medis ini, Lapas Sampit menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak kesehatan warga binaan secara profesional dengan tetap menjalankan prosedur pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tbk)